Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tidak Dikunci Stang, Motor Warga Sleman Digondol Maling

Gregorius Bramantyo • Minggu, 9 Juni 2024 | 03:20 WIB
DICOKOK: Tersangka pencurian sepeda motor di Padukuhan Murangan VII, Triharjo, Sleman saat dihadirkan di Mapolsek Sleman Jumat (7/6).
DICOKOK: Tersangka pencurian sepeda motor di Padukuhan Murangan VII, Triharjo, Sleman saat dihadirkan di Mapolsek Sleman Jumat (7/6).

 

RADAR JOGJA – Pencurian sepeda motor kembali terjadi di Sleman. Kali ini pencurian terjadi di Padukuhan Murangan VII, Triharjo, Sleman. Pencurian ini terjadi karena korban lengah dengan meninggalkan motor yang tidak terkunci stang.


Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial J, 25, warga Karangmojo, Gunungkidul dan pelaku lainnya berinisial K, 25, warga Salam, Magelang, Jawa Tengah.

 

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban Ridho Kurniawan, 24, memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya dalam keadaan terkunci namun tidak terkunci stang pada Senin (3/6) sekitar pukul 20.00. Korban lalu meninggalkan motornya dan masuk ke dalam rumah.


Kemudian pada Selasa (4/6) sekitar pukul 01.30, korban sempat mengecek keberadaan motornya. Korban mendapati sepeda motornya masih terparkir di halaman depan rumahnya.


“Saat korban bangun pukul 05.30, korban mengecek sepeda motornya ternyata sudah hilang,” ujar Habib saat jumpa pers di Mapolsek Sleman Jumat (7/6).


Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Kawasaki. Seharga kurang lebih Rp 17 juta.
Habib menjelaskan, kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Vario kemudian berkeliling. Lalu setelah melihat motor milik korban, selanjutnya pelaku J mengambil sepeda motor korban, kemudian didorong menjauh oleh pelaku K.

Setelah jauh, pelaku J menggunakan kunci sepeda motor yang dipakai pelaku K untuk digunakan menghidupkan mesin motor curian dan berhasil menyala.


“Para pelaku mengambil sepeda motor dengan tujuan untuk dimiliki dan bisa dijual, kemudian uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Habib.
Dia mengatakan, usai menerima laporan pencurian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi beserta rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Kleptomania dan Faktor Penyebab, Serta Kaitannya dengan Kasus Maling Kos di Bandung yang Heboh di Media Sosial X


Polisi berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki yang dicuri, lalu satu unit sepeda motor merek Honda Vario yang dipakai sebagai sarana kedua pelaku untuk melakukan kejahatan. Serta pakaian pelaku dan dua buah plat nomor yang dilepas dari motor oleh pelaku dengan maksud untuk menghilangkan jejak. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#warga #motor #Kunci Stang #CCTV #Kabupaten Sleman #maling