Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mulai Bulan Juni 2024 Sertifikat Tanah di DIY Berbentuk Elektronik, Begini Penerapannya di Kabupaten Sleman

Iwan Nurwanto • Jumat, 31 Mei 2024 | 22:37 WIB
Kanwil BPN DIY bersama dengan Kantor Pertanahan di empat kabupaten se-DIY saat meresmikan program sertifikat tanah elektronik, Jumat (31/5/2024).
Kanwil BPN DIY bersama dengan Kantor Pertanahan di empat kabupaten se-DIY saat meresmikan program sertifikat tanah elektronik, Jumat (31/5/2024).

SLEMAN - Sertifikat tanah elektronik bakal diimplementasikan pada seluruh kabupaten/kota di DIY mulai 1 Juni 2024. Kantor Pertanahan Sleman pun mulai bersiap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Kepala Kanwil BPN DIY Suwito mengatakan, provinsi DIY memang menjadi salah satu dari 104 kantor wilayah pertanahan yang wajib menerapkan digitalisasi pertanahan mulai bulan Juni. Termasuk dalam hal sertifikat tanah elektronik.

Dia menerangkan, kalau Kota Jogja merupakan salah satu wilayah yang sudah menerapkan digitalisasi sertifikasi tanah. Sehingga tinggal menyelesaikan empat kabupaten lain di DIY, agar sesuai dengan target dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Untuk target sertifikat elektronik 2025 harus selesai, kemudian pada tahun ini harus bisa berjalan di 104 kantor wilayah,” ujar Suwito saat ditemui, Jumat (31/5).

Dia menjelaskan, bahwa dengan sertifikat tanah elektronik nantinya akan berdampak pada peningkatan keamanan sertifikat tanah. Sebab data kepemilikan tanah nantinya akan dimiliki oleh Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.

Menurut Suwito, jika masih berbentuk fisik atau surat, memang cukup rawan kehilangan data. Contohnya dikarenakan pencurian, kebakaran atau bencana alam lainnya. Selain itu, dengan digitalisasi sertifikat tanah juga dapat meminimalisir adanya sengketa.

“Dalam proses pendaftarannya memang harus valid, sehingga kita validasi secara faktual dan spasial,” katanya.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2024 Perjalanan Kereta Api Malioboro Ekspres Rute Malang Menuju Purwokerjo Akan Ganti Jadwal

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso mengaku, pihaknya siap mengimplementasi kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut. Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah elektronik pun bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan Sleman mulai bulan Juni.

Bintarwan menjelaskan, dalam tahap awal penerapan sertifikasi tanah elektronik itu pihaknya akan melakukan validasi berupa faktual dan spasial. Kemudian setelah sertifikat tanah elektronik jadi, maka sertifikat fisiknya akan ditarik oleh Kantor Pertanahan.

“Karena baru diterapkan mungkin akan trial and error, namun jika sudah berjalan nanti pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat,” katanya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Elektronik Bekas'Aluminium #sertifikat tanah #Kabupaten Sleman #elektronik