Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Desak Polresta Sleman Segera Gelar Perkara, Sikap LBH Arya Wiraraja Terkait Kasus Pungli Lapas Cebongan

Gregorius Bramantyo • Jumat, 24 Mei 2024 | 03:00 WIB
Warga melintas saat sore hari di depan lapas kelas IIB Cebongan, Sleman, Selasa (21/5). Oknum pejabat struktural lapas cebongan diduga melakukan pungutan liar kepada narapidana.
Warga melintas saat sore hari di depan lapas kelas IIB Cebongan, Sleman, Selasa (21/5). Oknum pejabat struktural lapas cebongan diduga melakukan pungutan liar kepada narapidana.



RADAR JOGJA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja mendesak Polresta Sleman untuk segera menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman. Desakan itu dilakukan setelah mereka mendapatkan laporan dari klien atas nama PM dan S yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP).


Direktur LBH Arya Wiraraja Mohammad Fahri Hasyim melaporkan, klien mereka menjadi salah satu korban pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik. Dilakukan oleh oknum kesatuan pengamanan lapas berinisial MRP yang bertindak sebagai kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman.“Atas dasar itu, kami melakukan investigasi ke Lapas Cebongan Sleman,” ujarnya di Tamanan, Banguntapan, Bantul, Kamis (23/5).

Direktur LBH Arya Wiraraja Mohammad Fahri Hasyim (kiri) bersama Sekretaris LBH Arya Wiraraja Ibnoe Hadjar (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tamanan, Banguntapan, Bantul, Kamis.
Direktur LBH Arya Wiraraja Mohammad Fahri Hasyim (kiri) bersama Sekretaris LBH Arya Wiraraja Ibnoe Hadjar (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tamanan, Banguntapan, Bantul, Kamis.


Setelah dilakukan investigasi, baru diketahui bahwa praktik pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik tersebut telah terjadi sejak 8 November 2022. Terus berlangsung hingga November 2023 dan dilakukan kepada 60 narapidana yang menjadi korbannya. Kekerasan fisik yang dimaksud berupa penusukan perut korban dengan alat paku dan penusukan dengan alat pisau. “Juga terdapat intimidasi dan pemukulan kepada korban,” jelas Fahri.


Praktik pungli baru berhenti setelah pergantian kepala lapas. Sebelum kepala lapas diganti, klien S dan PM melaporkan praktik pelanggaran tersebut kepada LBH Arya Wiraraja. Kemudian lembaga bantuan hukum itu mulai mengusut ke dalam lapas untuk menemui para korban. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan lampu hijau dari kepala lapas yang baru.“Dari situ kami ajukan untuk proses laporan ke Polresta Sleman. Laporan sudah kami lakukan pada 5 Januari 2024. Penyelidikan sudah, sekarang penyidikan, tinggal gelar perkara,” kata Fahri.


Fahri membeberkan, kondisi pelayanan yang buruk di lapas dimanfaatkan oleh MRP untuk meminta uang tambahan. MRP bekerjasama dengan WBP lain untuk menawarkan bantuan kepada WBP pemohon layanan. Guna membantu penyelesaian layanan secara cepat dengan imbalan berupa uang dalam jumlah tertentu. “Jumlahnya tidak sedikit, kalau ditotal sekitar Rp 1,3 Miliar,” bebernya.


Menurutnya, uang pelicin yang diminta oleh oknum tersebut memang tidak menyebabkan kerugian negara secara langsung. Namun praktik tersebut dalam jangka panjang akan merusak integritas dan mentalitas para pegawai instansi pemerintah pemberi pelayanan.

Fahri menilai, praktik uang pelicin itu melanggar hak-hak warga binaan lainnya untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas pelayanan publik.“Bagi para pegawai instansi pemerintah tersebut sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat, tanpa harus menerima uang tambahan dari pemohon layanan,” katanya.


Sekretaris LBH Arya Wiraraja Ibnoe Hadjar menjelaskan, nominal transaksi yang diminta relatif kecil. Sehingga penindakan hukum terhadap MRP dirasa teramat boros dan membebani keuangan negara. “Meski nominal transaksinya relatif kecil, jika intensitas transaksinya sering terjadi, secara akumulatif menjadi besar juga,” ujarnya.


Dia merinci, uang yang sudah diterima oleh MRP dari TAB BRIZZI Rp 270.550.000 dan secara tunai dan melalui rekening orang lain Rp 865.970.000. Total keseluruhan sebesar Rp 1.136.520.000.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga narapidana di lapas tersebut pada awal tahun ini. Dari penyelidikan awal, terduga pelaku merupakan ASN di Lapas Cebongan. "Dalam proses penyelidikan, sudah kami layangkan surat untuk gelar di Polda untuk naikkan sidik," katanya.


Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, polisi masih menelusuri aliran dana pungli tersebut. Pihaknya belum tahu apakah itu sampai ke atas atau tidak karena belum diperiksa lagi. “Kami juga belum tahu apakah ada setoran ke atas,” ungkap Adrian.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa menyebut, dugaan pungli itu diketahui November 2023 lalu. Oknum pelaku merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Cebongan. Modus pungli dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada WBP agar mendapatkan kamar di lapas." Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," jelas Agung.


Pihaknya juga memeriksa delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, oknum pegawai itu berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat serta dicopot dari jabatannya. (tyo/din)

Editor : Satria Pradika
#lembaga bantuan hukum #pungutan liar #Polresta Sleman #warga binaan pemasyarakatan #Pungli Lapas Cebongan #lbh #oknum #Kabupaten Sleman #Pungli #Kemenkumham DIY #Lapas Cebongan