Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

RSUP Dr Sardjito Siap Implementasikan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), 12 Indikator Sudah Terpenuhi

Iwan Nurwanto • Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:00 WIB

 

SIAP DITERAPKAN: Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan dan Manajer Penunjang Pelayanan RSUP Dr Sardjito Endri Astuti saat memberi keterangan soal implementasi KRIS
SIAP DITERAPKAN: Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan dan Manajer Penunjang Pelayanan RSUP Dr Sardjito Endri Astuti saat memberi keterangan soal implementasi KRIS

RADAR JOGJA - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito menjadi salah satu rumah sakit yang akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit pemerintah di DIJ ini mengaku siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hanya saja, memang ada dampak berupa peningkatan biaya operasional.

Sebagaimana diketahui, dalam kebijakan KRIS rumah sakit memang harus memenuhi beberapa standar pelayanan. Termasuk peningkatan fasilitas pada kamar pasien. Apalagi yang selama ini menjadi tempat perawatan bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas dua dan tiga.

Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan mengatakan, rumah sakitnya siap untuk menerapkan implementasi kebijakan KRIS. Sebab rumah sakit yang berlokasi di Kabupaten Sleman itu sudah mempersiapkan fasilitas untuk KRIS sejak 2022 lalu.

Meski demikian, adanya penerapan KRIS memang memberikan dampak dari segi biaya operasional rumah sakit. Banu memang belum dapat merinci terkait dengan peningkatan biaya operasional sebelum dan pascapenerapan KRIS.

Hanya saja, kamar-kamar yang sebelumnya digunakan untuk pembayar iuran BPJS kelas dua dan tiga, memang wajib dilakukan peningkatan fasilitas. Agar kemudian dapat memenuhi standar KRIS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Beban (tambahan biaya operasional, Red) itu memang ada, tetapi kita harus melaksanakan komitmen untuk memberikan layanan fasilitas kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Banu saat ditemui Jumat (17/5/2024).

Sementara itu, Manajer Penunjang Pelayanan RSUP Dr Sardjito Endri Astuti mengungkapkan, setidaknya ada 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit agar memenuhi standar KRIS. Di antaranya bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.

Kemudian memiliki ventilasi dan pencahayaan ruangan yang mencukupi. Lalu tempat tidur bagi pasien juga diharuskan memiliki minimal dua kotak stop kontak dan wajib mempunyai peralatan nurse call.

Di samping itu, tiap ruangan bagi pasien juga harus memiliki satu nakas buah per kamar tidur. Lalu dapat mempertahankan suhu ruangan pada suhu 20-26 derajat celcius. Serta ruangan bagi pasien harus terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Endri melanjutkan, dalam indikator KRIS, tempat tidur bagi pasien juga memiliki tepi minimal 1,5 meter. Lalu jumlah tempat tidur maksimal dalam satu ruangan juga harus empat buah. Serta menggunakan tempat tidur yang dapat disesuaikan (adjustable).

Tidak cukup hanya itu, indikator KRIS juga mewajibkan tirai kamar memiliki panjang 200 centimeter serta tidak boleh menyentuh tanah dengan jarak minimal 30 centimeter. Kemudian bahan tirai pun harus tidak berpori, memiliki warna cerah, dan mudah dibersihkan. Selain itu, dalam indikator KRIS juga mewajibkan ruangan rawat inap memiliki kamar mandi, outlet oksigen, serta disesuaikan dengan standar aksesibilitas.

Endri menyebut, seluruh kamar di RSUP Dr Sardjito sudah memenuhi indikator tersebut. Dia pun merinci kalau jumlah tempat tidur KRIS di RSUP Dr Sardjito berjumlah 597 buah. Atau menyentuh 68 persen dari total keseluruhan tempat tidur di rumah sakit tersebut yang jumlahnya mencapai 882 tempat tidur. “Artinya seluruh tempat tidur di RSUP Dr Sardjito sudah memenuhi indikator KRIS,” tegasnya. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#RSUP Dr Sardjito #Kelas Rawat Inap Standar