Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nilai Kebijakan DLH Meresahkan Masyarakat, Komisi C DPRD Sleman: Dinas Bertanggung Jawab Sampah Organik Maupun Non-Organik 

Sevtia Eka Nova • Rabu, 15 Mei 2024 | 04:20 WIB

 

GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR JOGJA - Komisi C DPRD Sleman turut menyoroti kebijakan Pemkab Sleman yang enggan untuk mengangkut sampah organik dari masyarakat. Legislatif menilai kebijakan tersebut sangat meresahkan dan harus dievaluasi.

Ketua Komisi C DPRD Sleman Rahayu Widi Nuryani mengatakan, kebijakan yang ada membebani masyarakat. “Harus dan perlu dievaluasi, kami akan melakukan rapat kerja dengan DLH dulu,” ujar Rahayu kemarin (14/5).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Komisi C DPRD Sleman mendorong agar dinas bertanggung jawab penuh untuk pengelolaan sampah. Entah itu sampah organik maupun non-organik.

Di samping itu, pihaknya pun mendesak agar DLH Sleman segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang khusus mengelola sampah organik. Sehingga permasalahan sampah organik dan non-organik bisa diselesaikan oleh pemerintah.

“Kami mengimbau dinas untuk tidak mengeluarkan statement yang meresahkan masyarakat,” tegas Rahayu.

Sebelumnya, Kadiv Kampanye WALHI Jogjakarta Elki Setiyo Hadi juga turut menyoroti kebijakan Pemkab Sleman yang tidak mengangkut sampah organik. Menurutnya, hal itu akan memberatkan masyarakat. Terlebih dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah.

Elki menilai, Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. "Pemkab Sleman berdalih bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respons dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di DIY," ucap Elki.

Sebagaimana diketahui, DLH Sleman memang mengeluarkan kebijakan tidak mengangkut sampah organik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4259 tahun 2023.

Kepala DLH Sleman Epiphana Kristyani menyatakan, munculnya kebijakan tidak mengangkut sampah organik karena Pemkab Sleman belum optimal dalam mengolahnya. Sehingga dia pun mengajak masyarakat agar mau mengolah sampah organik untuk dibuat pakan ternak, dibuat kompos, hingga memanfaatkan lubang biopori.


Epiphana berdalih, bukan tidak mau untuk mengangkut sampah organik yang dihasilkan masyarakat. Dia memastikan, apabila sarana dan prasarana pengolahan sampah di Sleman bisa optimal, nantinya pengangkutan sampah organik dari masyarakat dapat kembali dilakukan.

“Kami lakukan bertahap. Kalau semua sudah tersedia dengan baik, maka kami bisa melakukan sesuai tupoksi,” katanya belum lama ini. (inu/eno)

Editor : Satria Pradika
#sampah organik #TPST #PKB #DPRD Sleman #evaluasi kebijakan #Pemkab Sleman #Sampah #lubang biopori #Kabupaten Sleman #Komisi C DPRD Sleman