RADAR JOGJA - Vonis mati terdakwa mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman dianulir Pengadilan Tinggi (PT) DIJ. Putusannya pun menjadi lebih ringan yakni penjara seumur hidup.
Putusan ini diterima Waliyin dan Ridduan usai keduanya mengajukan banding ke PT DIJ atas vonis mati PN Sleman. Humas PN Sleman Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya, PT DIJ memutus banding keduanya pada Jumat (19/4).
Dalam amar putusan banding, Waliyin dan Ridduan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing pidana penjara seumur hidup," ujarnya. Hakim PT DIJ juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.
Namun, putusan itu memiliki jangka waktu dua pekan sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa penuntut umum (JPU) atau kedua terdakwa masih memiliki kesempatan melakukan banding di tingkat kasasi. Apabila dalam rentang waktu dua pekan tidak mengajukan kasasi, otomatis vonis seumur hidup dari PT DIJ inkrah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku sudah mengetahui putusan banding dari PT DIJ itu. Menurutnya, dipastikan JPU akan mengajukan kasasi atas vonis seumur hidup Waliyin-Ridduan.
Kasasi akan diajukan dalam waktu secepatnya ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan karena putusan PT DIJ tidak sesuai keinginan JPU. "Kami maunya vonis mati itu," ungkapnya. (rul/laz)