RADAR JOGJA - Keberadaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) tidak akan berfungsi maksimal tanpa diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri. Untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk peduli sampah rumah tangga memang bukan hal mudah. Kendati demikian, langkah tersebut harus diwujudkan bersama-sama dengan kolaborasi pemerintah daerah dan masyarakat.
Atas dasar pemikiran tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sleman Hj. Ismi Sutarti SH mendorong terwujudnya kelompok-kelompok pengelola sampah mandiri. Semakin banyak kelompok yang terbentuk di wilayah yang lebih kecil akan lebih baik.
Ismi usul pembentukan kelompok sampah mandiri di tiap padukuhan. Bahkan akan lebih baik jika kelompok tersebut terbentuk di tiap-tiap RT atau RW. "Kelompok-kelompok itu ya harus dilegalkan. Bukan abal-abal," tegasnya.
Kelompok pengelola sampah mandiri harus dibentuk secara legal agar bisa mengakses berbagai program dan bantuan pembinaan dari pemerintah. Sehingga kegiatan dalam kelompok tersebut akan lebih eksis dan berkelanjutan. Serta tidak hanya menjadi sarana pencitraan pemerintah dalam upaya penanganan masalah sampah. "Selain itu agar tidak terjadi penyalahgunaan penyaluran bantuan atau program pemerintah," ingat politikus Partai NasDem asal Jembangan, Tirtoadi, Mlati.
Perempuan yang sudah 20 tahun (empat periode) duduk di kursi parlemen Sleman itu paham dengan seluk beluk kelompok pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, sejak saat ini hingga periode kelimanya sebagai wakil rakyat ke depan, Ismi bertekad mengawal penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Misalnya bantuan kendaraan roda tiga dari dinas lingkungan hidup. Bantuan itu harus tepat sasaran untuk kelompok pengelola sampah mandiri. Bukan kelompok lain. Pemanfaatan kendaraan tersebut juga harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang mendukung pengelolaan sampah rumah tangga. "Tapi ya tidak saklek. Jika kendaraan itu akan digunakan untuk kegiatan lain sosial masyarakat di padukuhan ya boleh saja. Namun harus dikelola oleh kelompok yang bertanggung jawab atas kendaraan itu," ungkapnya.
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, kendaraan tersebut membutuhkan biaya perawatan. Juga termasuk objek pajak. Maka, kelompok yang mendapat bantuan itu wajib merawat dan bayar pajak. Jangan sampai bantuan itu tidak terawat dan menjadi rongsokan hanya karena alasan kelompok tak punya kas untuk biaya perawatannya.
Ismi berharap, pemerintah daerah tanggap dengan kondisi tersebut. Demi upaya percepatan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Sleman.
Bila perlu, lanjut Ismi, pemerintah daerah bukan sekadar melakukan pembinaan dan pendampingan. Tapi juga memberikan penilaian atas performa kelompok-kelompok pengelola sampah mandiri. Bagi kelompok yang maju, maka perlu mendapatkan apresiasi. Hal itu sekaligus untuk mendorong terciptanya kompetisi positif antar kelompok pengelola sampah. "Jika itu terwujud niscaya permasalahan sampah akan segera teratasi. Saya optimistis," ujarnya.(yog)
Editor : Satria Pradika