SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman melakukan pembinaan terhadap seorang ibu yang diduga mempekerjakan kedua anaknya untuk menjual tisu di Simpang Gemawang pada bulan Ramadhan ini.
Pembinaan tersebut dilakukan petugas, karena kedua anak yang dipekerjakan masih berusia di bawah umur.
Kepala Seksi Ops Trantib Satpol PP Sleman Didi Setio Nugroho mengatakan, pembinaan terhadap seorang ibu berinisial W, 35, itu dilakukan oleh pihaknya pada Kamis (14/3) lalu.
Petugas melakukan penindakan berdasar dari aduan masyarakat tentang adanya modus eksploitasi anak berupa penjual tisu yang mempekerjakan anak dibawah umur
Didi mengungkapkan, bahwa dari hasil interogasi petugas, W merupakan warga Kota Jogja yang sehari-hari menjual tisu di wilayah kabupaten Sleman.
Saat beroperasi, W memang turut membawa dua anak kandungnya yang berusia satu dan tiga tahun.
Diduga, kedua anak di bawah umur itu juga dipekerjakan untuk menjajakan dagangannya dengan harga Rp 10.000 per satu bungkus tisu.
“Untuk alasannya suami libur kerja selama ramadhan, sehingga diberi pembinaan di tempat oleh petugas untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur dan tidak dipekerjakan untuk menjual tisu kembali di jalan,” ujar Didi kepada Radar Jogja, Minggu (24/3).
Lebih lanjut, dia menyatakan, kalau selama bulan ramadhan ini petugas Satpol PP Sleman juga akan terus melakukan monitoring terhadap aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng).
Sebab, ada potensi kegiatan pengemis atau peminta-minta dengan berbagai modus meningkat jelang hari Raya Idul Fitri.
Menurut Didi, selama bulan ramadhan ini pihaknya juga sudah melakukan pembinaan di tempat terhadap gepeng sebanyak dua kali.
Salah satu yang dibina adalah seorang ibu yang mengeksploitasi anak dibawah umur karena mempekerjakan anak kandungnya untuk menjual tisu.
“Sudah dua kali kami lakukan pembinaan di tempat selama bulan puasa ini, respons dari aduan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sleman Mustadi menyampaikan, momen bulan ramadhan memang sering dimanfaatkan oleh pengemis musiman untuk meminta-minta uang kepada masyarakat.
Kondisi tersebut tentunya berpotensi cukup mengganggu kenyamanan dan ketentraman di masyarakat.
Oleh karena itu, dia meminta, agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis.
Mustadi menegaskan, bahwa juga sudah ada sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) bagi orang yang memberi uang kepada pengemis.
Peraturan terkait hal itu tertuang dalam Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No.1 tahun 2014. Pada pasal 22 ayat (1) berbunyi Setiap orang/ lembaga/ badan hukum dilarang memberi uang/ barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Bahkan, juga ada ancaman hukuman penjara selama 10 hari dan denda Rp 1 juta.
“Sehingga kami imbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, dan semacamnya,” tegas Mustadi. (inu)