SLEMAN - Sungguh nekat yang dilakukan oleh dua orang remaja berinisial GL,18, dan YA,17.
Dua orang remaja asal Kalasan, Sleman, itu nekat menyabetkan celurit kepada seorang pelajar berinisial MRA,17.
Namun nahas, salah satu tersangka justru tewas akibat kecelakaan karena berusaha kabur.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu dilakukan oleh YA dan GL pada Minggu (3/3) sekitar pukul 02.45 di wilayah Padukuhan Dhuri, Tirtomartani, Kalasan.
Kejadian bermula ketika korban pulang dari melihat kegiatan balap motor di wilayah Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, pada hari Sabtu (2/3) sekitar pukul 23.00.
Korban bersama dengan tiga temannya kemudian memutuskan pulang sekitar pukul 01.30 dini hari dan sempat ingin mampir di SPBU Karang untuk mengisi bensin.
Seusai dari SPBU, korban justru diteriaki dan dikejar oleh para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit.
Sesampainya di Padukuhan Dhuri, tersangka GL kemudian menyabetkan celurit hingga mengenai punggung korban.
Adrian mengungkap, seusai melakukan penyabetan tersangka YA dan GL kemudian berusaha kabur.
Namun nahas, sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku justru menabrak seorang pengendara motor.
Sehingga kemudian membuat YA yang berperan sebagai joki tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Sementara tersangka GL memilih kabur.
Lebih lanjut, dia menerangkan, tersangka YA juga sempat dibawa oleh petugas ke rumah sakit.
Namun karena mengalami muntah darah dan mendapatkan benturan keras di kepala di lokasi kejadian, tersangka tersebut pun tidak tertolong nyawanya.
“Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka GL di wilayah Cangkringan pada tanggal 3 Maret 2024,” ujar Adrian, Kamis (14/3).
Perwira pertama polisi itu melanjutkan, dalam penangkapan itu petugas juga berhasil mendapatkan satu buah celurit dengan panjang 70 cm berwarna hitam, jaket jumper milik pelaku dan korban.
Serta dua unit sepeda motor yang berjenis bebek dan matic.
Adrian menyatakan, untuk tersangka YL pihaknya memberatkan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, lalu Pasal 351 KUHP denhan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 76 Jo Pasal 80 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 dengan ancaman 3 tahun 8 bulan penjara.
“Untuk tersangka GL kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Sleman,” terangnya.
Sementara itu, tersangka GL mengaku, nekat membawa celurit saat malam hari karena iseng dan terpengaruh minuman beralkohol.
Sementara untuk motif menyabetkan senjata tajam tersebut, karena dia kesal dengan korban yang menurutnya menantang.
“Jadi, saya terpengaruh minuman keras kemudian kesal dengan korban karena melihat saya,” ungkap GL. (inu)