Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Komplotan Pencuri Bobol Villa di Sleman, Dapat Perhiasan Puluhan Juta Malah Dibuang, Lah Kok Bisa)

Iwan Nurwanto • Kamis, 7 Maret 2024 | 00:12 WIB
RINGKUS: Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri memberikan keterangan pers saat rilis tindak pidana pencurian di  Mapolresta Sleman, Rabu (6/3).
RINGKUS: Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri memberikan keterangan pers saat rilis tindak pidana pencurian di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3).

SLEMAN - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong nekat membobol sebuah villa di Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Para tersangka berhasil menggondol puluhan barang berharga.

Namun, perhiasan yang bernilai puluhan juta rupiah justru dibuang lantaran tidak mengetahui kalau merupakan barang tersebut berharga.


Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Villa Kana Residence pada Rabu (21/2) dan diketahui sekitar pukul 15.30.

Bermula dari korban berinisial ATH,57 warga Bekasi, Jawa Barat yang rencananya ingin menghadiri wisuda anaknya dan memilih untuk menginap di villa tersebut.


Mashuri mengungkapkan, korban bersama keluarganya meninggalkan villa sekitar pukul 09.00.

Lalu ketika kembali pada pukul 15.30 sudah mendapati pintu belakang penginapan sudah dalam kondisi rusak karena dicongkel paksa menggunakan besi.

Saat dicek, barang-barang berharga milik ATH sudah raib.


Adapun korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 60 juta rupiah.

Lantaran dua buah laptop, dua buah jam tangan, perhiasan emas putih 5 gram, cincin sliver 5 gram, sebuah kalung mutiara, pakaian, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu raib digondol para tersangka.


Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, dan Bekasi, Jawa Barat.

Adapun para pelaku yang berasal dari Wonogiri berinisial AD,50 dan TS,55. Sementara pelaku dari Bekasi diketahui merupakan residivis kasus pencurian berinisial IS,49 dan G,43.

“Para tersangka spesialis rumah kosong dan merencanakan kejahatannya ketika bertemu di Sarkem (Pasar Kembang), “ ujar Mashuri, Rabu (6/3).


Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa tas, sejumlah baju, dua buah laptop, serta jam tangan milik korban.

Hanya saja petugas tidak mengamankan perhiasan yang sebelumnya dicuri karena dibuang oleh salah satu tersangka.


Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut diberatkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan perbuatan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


“Saat ini para pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” terang Mashuri.


Sementara itu, salah satu tersangka TS mengaku, membuang perhiasan milik korban. Karena menurutnya perhiasan berupa emas, silver, dan kalung mutiara dikira barang palsu dan tidak ada nilai jika dijual.


Dia menyatakan, kalau perhiasan tersebut dibuang di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Padahal jika dihitung, perhiasan milik korban ATH memiliki nilai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 20 juta rupiah.


“Kata teman saya tidak ada harganya, sehingga saya buang saja di Wonogiri,” ungkap TS saat dimintai keterangan. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#polsek ngaglik #komplotan pencuri #rumah kosong