Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Divonis Mati, Pemutilasi  Mahasiswa UMY Masih Pikir-Pikir Menerima atau Banding

Satria Pradika • Jumat, 1 Maret 2024 | 13:15 WIB

 

Divonis Mati, Pemutilasi  Mahasiswa UMY Masih Pikir-Pikir Menerima atau Banding
Divonis Mati, Pemutilasi Mahasiswa UMY Masih Pikir-Pikir Menerima atau Banding

RADAR JOGJA - Persidangan kasus mutilasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, 20, mencapai klimaksnya di Pengadilan Negeri (PN), Sleman kemarin (29/2). Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin, 28, dan Ridduan, 38.

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hanifah. Sepanjang pembacaan vonis, kedua terdakwa hanya tertunduk mendengarkan. Sesekali menatap majelis hakim. Mereka didampingi penasihat hukumnya (PH) Sri Karyani.

Ruang sidang tampak ramai dipadati pengunjung yang penasaran dengan kasus ini. Hal itu lantaran aksi Ridduan dan Waliyin sempat menjadi perhatian publik pada saat kejadian tahun lalu. Selain itu, kekejian yang dilakukan membuat banyak pengunjung penasaran berapa vonis untuk mereka.

Majelis hakim terdiri atas Cahyono sebagai ketua dan Edy Hantono serta Hernawan sebagai anggota. Majelis hakim menolak menyatakan nota pembelaan yang dilakukan PH kedua terdakwa. Hal itu lantaran tidak bisa diterima secara logis, sehingga dengan tegas ditolaknya.

Waliyin dan Ridduan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Itu sesuai seperti yang didakwakan JPU yakni berkaitan Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa satu Waliyin dan terdakwa dua Ridduan masing-masing dengan pidana mati," katanya dalam persidangan itu (29/2). Menurutnya, ada jeda waktu ketika korban Redho tak sadarkan diri untuk membawanya ke rumah sakit, bukan malah memutilasinya.

Seharusnya kedua terdakwa bisa mengurungkan niatnya melakukan mutilasi terhadap korban. Dalam pembacaan vonis, hakim menyampaikan Waliyin dan Ridduan merebus, menguliti, dan memotong-motong tubuh Redho. Setidaknya ada 175 potongan tubuh korban dari aksi keji keduanya.

Jumlah itu didasarkan pada bukti visum et repertum. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam putusan pidana mati, didasarkan beberapa faktor. Di antaranya perbuatan keduanya membuat matinya korban, mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Redho, dan melakukan pembunuhan secara keji dan tidak beradab sehingga meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi majelis hakim tidak ada satu pun yang ditemukan. Cahyono menyampaikan, berdasarkan hal-hal yang memberatkan sehingga memutuskan pidana mati seperti tuntutan JPU.

Seusai sidang, kedua terdakwa langsung berdiskusi dengan tim PH Sri Karyani. Atas putusan hakim, melalui PH Waliyin dan Ridduan menyatakan pikir-pikir. "Nanti masih ada waktu seminggu, banding atau tidak," tuturnya. Atas vonis itu, kedua terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi mati.

Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, sebelumnya akhirnya mengajukan banding atau tidak. Apabila setelah tujuh hari pikir-pikirnya tidak ditanggapi apapun, artinya vonis untuk Waliyin dan Ridduan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti dalam perkara ini ada yang dirampas dan dimusnahkan. (rul/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#UMY #pengadilan negeri