Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Vakum Karena Pemilu 2024, Penindakan Pelanggar Parkir di Sleman Bakal Kembali Digencarkan

Iwan Nurwanto • Minggu, 25 Februari 2024 | 20:30 WIB
TEGAS: Petugas Dishub Sleman saat melakukan penindakan berupa penggembokan terhadap pelanggar parkir beberapa waktu lalu.
TEGAS: Petugas Dishub Sleman saat melakukan penindakan berupa penggembokan terhadap pelanggar parkir beberapa waktu lalu.

SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman bakal kembali melakukan penindakan terhadap para pelanggar parkir.

Itu dikarenakan kegiatan tersebut sebelumnya sempat vakum atau terhenti karena situasi pesta demokrasi Pemilu 2024.


Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Wahyu Slamet mengatakan, pihaknya akan mulai kembali melakukan penindakan terhadap para pelanggar parkir mulai pekan depan atau pada Senin (26/2).

Yakni, dengan menyasar pengguna kendaraan yang parkir sembarangan.


Wahyu mengungkap, sebelum Pemilu 2024 pihaknya cukup rutin melakukan patroli dengan menyasar pengguna kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Sanksinya dilakukan dengan penggembokan terhadap mobil agar pemilik kendaraan jera.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Januari lalu, Dishub Sleman menggembok lima mobil yang terparkir di sepanjang Jalan Roro Jonggrang dan sebelah timur Lapangan Pemda Sleman.

Alasannya, karena di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir.


Selain itu jalan tersebut juga merupakan akses lalu lintas kendaraan pemadam kebakaran yang membutuhkan jalan cepat untuk penanganan kebakaran.

Melalui penindakan tersebut juga, diharapkan masyarakat maupun pelanggar dapat teredukasi tentang lokasi-lokasi larangan parkir.


“Insyaalah mulai pekan delan kami gencarkan lagi (penindakan pelanggar parkir). Kemudian selain Lapangan Pemda juga akan kita petakan dulu titik-titik lainnya,” ujar Wahyu, Minggu (25/2). 


Terkait masalah perparkiran, aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba meminta agar Pemkab Sleman menindak tegas oknum tukang parkir yang menerapkan tarif di luar aturan atau nuthuk.

Lantaran beberapa waktu lalu ada tindakan nuthuk yang dilakukan oleh oknum tukang parkir di Lapangan Denggung.


Kamba menyebut, tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku untuk sepeda motor seharusnya Rp 2.000.

Namun, pada faktanya tarif parkir untuk sepeda motor dimintai oknum juru parkir sebesar Rp 5.000. Serta tidak tertera tarif pada karcis parkir.


Dia menilai, penerapan tarif parkir tidak sesuai aturan terus terulang kembali dan tindakan penertiban hanya terkesan angin-anginan.

Maka, potensi kebocoran pendapatan daerah di sektor pengelolaan parkir bisa semakin terbuka lebar.


“Selain itu parkir nuthuk juga masuk pungutan liar (pungli) dan kategori korupsi,” ungkap Kamba.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerapkan aturan terkait dengan tarif parkir.

Untuk kendaraan roda dua tarif maksimal sebesar Rp 2.000. Kemudian kendaraan roda empat Rp 5.000.

Pihaknya pun bakal menindak tegas apabila ada oknum tukang parkir yang melanggar.

"Kami tindak tegas apabila ada yang melakukan pelanggaran tarif parkir," tegas Arip. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#dishub #Sleman #Pelanggar Parkir