Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hari Ini Pembacaan Dakwaan untuk Rumadi, Terdakwa Kasus Mafia Bola Jalani Persidangdan di PN Sleman

Khairul Ma'arif • Selasa, 13 Februari 2024 | 12:55 WIB
Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Bola Polri dan Independen berusaha berantas mafia sepak bola di Indonesia tanpa pandang bulu (dok media PSSI)
Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Bola Polri dan Independen berusaha berantas mafia sepak bola di Indonesia tanpa pandang bulu (dok media PSSI)

RADAR JOGJA - Para tersangka mafia bola pengaturan skor Liga Indonesia sudah menjadi terdakwa. Beberapa di antaranya sudah menjalani persidangan.Tetapi, ada juga satu terdakwa yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa (12/2) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Yakni Antonius Rumadi dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Juru bicara PN Sleman Cahyono mengatakan, terdakwa yang sudah menjalani sidang di antaranya Vigit Waluyo, Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Agung Setiawan, dan Ratawi. Kelimanya sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).Kelimanya sama-sama didakwa primair Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Pidana yang dilakukan kelimanya perihal suap.

Cahyono menambahkan, saat ini kelima terdakwa juga sudah melakoni sidang pemeriksaan saksi. "Terdakwa Kartiko dan Vigit sudah diperiksa sembilan saksi. Sedangkan terdakwa Dewanto, Agung dan Ratawi sudah diperiksa enam saksi," katanya kemarin (12/2). (rul/din).

Editor : Satria Pradika
#mafia bola #liga indonesia