JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Desa Candibinangun, Sleman sebagai tersangka, Rabu (7/2/2024).
Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat," jelasnya.
"Nilainya juga jauh lebih rendah dari yang seharusnya," bebernya.
PT JEW telah membayar uang sewa kepada Desa Candibinangun, namun oleh SM tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu.
SM malah langsung membagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa.
Pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah juncto UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Publik, Kementan Perkuat Tempat Uji Kompetensi
Sedangkan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (7/2/2024) sampai tanggal 26 Februari 2024.
SM akan ditahan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta (Lapas Wirogunan). (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin