SLEMAN - Aparat Satreskrim Polresta Sleman membekuk dokter gadungan yang pernah bekerja di klub PSS Sleman.
Usut punya usut, ternyata dokter gadungan itu bekerja tidak hanya di PSS Sleman saja.
Tetapi juga di delapan klub sepakbola profesional lainnya di Indonesia termasuk tim nasional (Timnas).
Uniknya, pekerjaan asli tersangka bukan seorang dokter melainkan kondektur bus.
Tersangka adalah Elwizan Aminudin yang merupakan warga Tangerang, Banten.
Pelaku ditangkap pada Rabu (24/1/2024) di Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolresta Sleman menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan berdasarkan laporan dari manajemen PSS Sleman sejak 3 Desember 2021 lalu.
Peristiwa berawal ketika PSS Sleman membutuhkan dokter untuk timnya.
Lantas merekrut pelaku yang berusia 42 tahun tersebut dan mulai bekerja pada Maret 2020 lalu.
Dalam ijazah yang digunakan tersangka untuk mendaftar pekerjaan merupakan dokter lulusan Universitas Syiah Kuala, Aceh.
Upah yang diterima Elwizan awal-awal Rp 15 juta dari manajemen PSS Sleman.
"Bahkan tersangka mendapatkan gaji Rp 25 juta per bulan yang termasuk bonus dibayarkan ke melalui transfer ke rekening bank atas nama tersangka," katanya, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Seniman Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polda DIY, Ternyata Ini Tuduhannya...
Elwizan terendus sebagai dokter gadungan ketika November 2021.
Saat itu, tersangka diketahui bukan dokter usai manajemen PSS mendapat klarifikasi dari Universitas Syiah Kuala.
Merasa aksi jahatnya mulai terendus, tersangka pergi meninggalkan PSS Sleman pada Desember 2021 dengan alasan pulang ke Palembang karena orang tuanya sakit.
Yuswanto mengatakan, setelah itu pelaku tidak pernah kembali lagi hingga ditangkap.
"Akibat kejadian tersebut PSS Sleman mengalami kerugian sebesar Rp 254 juta," tuturnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan karena adanya kolaborasi dengan masyarakat.
Itu karena ada warga di Jakarta yang melihat unggahan media sosial (Medsos) perihal DPO tersangka.
Oleh informasi tersebut diberitahu sehingga diamankan di Cibodas, Kota Tangerang.
Elwizan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Elwizan hanya tertunduk di hadapan media saat ditampilkan.
Dengan kaos orange tahanan Polresta Sleman pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur PSS Sleman Gusti Randa juga hadir.
Dia berterima kasih atas pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, kerugian yang dialami PSS Sleman itu dari gaji yang dibayarkan kepada pelaku.
Bahkan, dikatakannya, PSS Sleman bukan satu-satunya klub di Indonesia tempat pelaku bekerja.
"Saya terima kasih bahwa hal-hal seperti ini kadang-kadang ngerecokin sepakbola ketika lagi giat-giatnya membangun sepakbola tetapi ada aja masalahnya," ujarnya. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin