SLEMAN - Relawan Projo melaporkan seniman Butet Kartaredjasa ke Polda DIY berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.
Adapun ujaran kebencian yang dilakukan saat kampanye terbuka di Alun-alun Wates, Kulonprogo, Sabtu (28/1/2024) lalu.
Laporan dilakukan pada Selasa (30/1/2024).
Dalam laporannya, alat bukti yang diberikan berupa video-video dari Medsos yang sudah disiapkannya.
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu. Secara prinsip, laporannya sudah diterima polda. Tetapi nanti kami kembali lagi untuk melengkapi dokumen-dokumen," tegasnya.
Dalam laporan tersebut juga ditemani Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Romi Habie.
Dia menuturkan, awalnya kawan-kawan relawan ingin melaporkan Butet terkait UU ITE.
Tetapi, rencana itu diganti karena kalau menggunakan pasal tersebut nantinya yang dijerat adalah penyebar videonya.
Seusai berkonsultasi dengan petugas SPKT akhirnya dilaporkan perihal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami (TKD Prabowo-Gibran, Red) mengawal, termasuk karena di bidang advokasi dan hukum maka kami mengawal mereka secara pendampingan hukum," tuturnya.
Romi menambahkan, Jokowi yang masih berstatus sebagai presiden, maka sebagai warga negara harus menghargainya.
Menurutnya, Relawan Sedulur Jokowi dapat diibaratkan juga sebagai pengawal Presiden Jokowi.
"Maka ketika Pak Jokowi yang selaku Presiden dengan ucapan-ucapan yang tidak bijak seperti itu apalagi oleh sesepuh budaya teman-teman dari Sedulur Jokowi merasa tersinggung untuk itu," imbuhnya.
Dikatakannya, sebagai bentuk supaya tidak main hakim sendiri. Oleh karena itu, dilakukan laporan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian. (rul)