Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usut Dugaan Penyunatan Anggaran Snack Lelayu KPPS KPU Sleman, Bawaslu: Kami Sedang Minta Arahan Bawaslu DIY

Iwan Nurwanto • Senin, 29 Januari 2024 | 20:25 WIB
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bakal ikut mengusut dugaan penyunatan anggaran konsumsi pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lembaga pengawas pemilu itu akan berkoordinasi dengan tingkatan diatasnya.


Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih meminta arahan dari Bawaslu DIY untuk ikut berperan dalam mengusut dugaan pelanggaran.

Khususnya, terkait dengan penyunatan anggaran konsumsi pelantikan KPPS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman yang digelar pada Kamis (25/1) lalu.


Arjuna mengaku, pihaknya memang sudah memiliki niat untuk ikut mengusut kasus tersebut.

Hanya saja, menurutnya, Bawaslu Sleman masih menunggu arahan dari tingkatan yang lebih tinggi. Agar lembaga tersebut tahu berbagai batas tindakan.


“Saat ini sedang berkoordinasi dan meminta arahan dari Bawaslu DIY. Kami sedang mengkaji bagaimana Bawaslu dan dalam batas apa dapat berperan, jika kami bisa menindaklanjuti tentunya kami lakukan tindak lanjut,” ujar Arjuna saat dihubungi, Senin (29/1).


Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyunatan anggaran saat pelantikan KPPS itu bermula dari curhatan para anggota KPPS.

Mereka merasa konsumsi yang diberikan kurang layak. Lantaran hanya berupa air mineral gelas, roti, dan camilan.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, bahwa masalah konsumsi yang kurang layak saat pelantikan KPPS murni kesalahan vendor.

Lantaran PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor melakukan wanprestasi atau mengingkari perjanjian.


Baehaqi menjelaskan, kalau anggaran konsumsi per calon anggota KPPS pada saat pelantikan sudah dialokasikan sebesar Rp 15.000 bersih dan sudah dipotong pajak.

Namun  oleh vendor konsumsi yang disajikan diakui hanya bernilai Rp 2.500 per porsi.


Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Baehaqi, KPU Sleman pun mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.

Itu berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau vendor karena telah mengingkari perjanjian


“Kami juga tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” tegasnya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#KPU Sleman #Bawaslu Sleman #KPPS #anggaran konsumsi