SLEMAN - Kasus wanprestasi pengadaan konsumsi saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih terus dicari titik terangnya.
Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan hanya bersedia membayar Rp 2.500 per porsi.
Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama mengatakan, terkait dengan polemik snack mirip saat lelayu sebagai konsumsi pelantikan KPPS pihaknya tetap akan membayar nilai yang diakui oleh vendor.
Yakni, sebesar Rp 2.500 per porsi kepada PT Jujur Kinaryo Projo, selaku pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia konsumsi saat kegiatan.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran vendor menyalahi perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Karena untuk pengadaan konsumsi saat pelantikan anggota KPPS pada Kamis (25/1) lalu disepakati sebesar Rp 15.000 ribu per porsi.
Namun, yang disajikan hanya roti, camilan, dan air mineral dengan nilai jauh dari itu.
“Dalam perjanjian jika tidak sesuai dengan nilai kontrak Rp 15 ribu. Kami tetap akan membayarkan sesuai nominal snack yang diakui oleh penyedia senilai Rp 2.500,” ujar Yuyud kepada Radar Jogja, Minggu (28/1).
Terkait dengan permasalahan snack mirip saat lelayu, Yuyud melanjutkan, pihaknya juga masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak vendor.
Menurutnya, KPU Sleman juga tengah mengalami kendala berkaitan dengan hal tersebut. Sebab, nomor handphone PT Jujur Kinaryo Projo dimatikan atau tidak dapat dihubungi.
Dia pun memastikan, KPU Sleman juga terus berkoordinasi dengan KPU DIY untuk menentukan langkah kedepannya.
Ini agar kemudian kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu itu dapat disesuaikan dengan peraturan atau regulasi yang berlaku.
“Tindak lanjutnyya, kami akan berkoordinasi dan konsultasi ke pimpinan KPU provinsi terkait langkah langkah apa yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Yuyud.
Sebagaimana diketahui, polemik snack mirip saat lelayu sebagai konsumsi anggota KPPS itu mencuat pasca viral di media sosial. Banyak anggota KPPS di kabupaten Sleman yang mengeluh, lantaran konsumsi saat pelantikan kurang layak.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, pemberian konsumsi yang kurang layak saat pelantikan KPPS merupakan kesalahan vendor.
Sebab, vendor menunjuk pihak lain untuk menyediakan konsumsi.
“KPU Sleman sudah mengambil langkah tegas dengan memutus kerjasama atau kontrak dengan pihak vendor,” terang Baehaqi.
Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyebut, kasus snack lelayu di Sleman harus diusut tuntas.
Bahkan, aparat penegak hukum (APH) perlu mendalami dan mengembangkan kasus apakah terdapat indikasi dugaan korupsi atau tidak.
Menurutnya, jika menyangkut perkara korupsi maka tidak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat. Sebab, bukan merupakan delik aduan.
"Apabila APH menemukan alat bukti cukup, maka harus mengusut. Semua pihak terkait juga harus dimintai keterangan," kata Kamba dalam keterangannya. (inu)