SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mencatat jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan pindah pemilih mencapai 19.328 orang.
Jumlah itu merupakan hasil dari rekapitulasi lembaga tersebut setelah layanan pindah pemilih ditutup pada 15 Januari 2023 lalu.
Komisioner KPU Sleman Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arif Setiawan mengatakan, selama proses pengajuan pindah pemilih itu pihaknya tidak menemui kendala.
Baca Juga: Uji Coba KTP Digital Dilakukan Pemerintah pada Juni 2024. Begini Cara Membuat IKD !
Artinya, semua berkas yang diajukan oleh masyarakat telah memenuhi prosedur mengurus pindah pemilih.
Arif menyebut, sebanyak 19.328 pemilih itu adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mengurus pindah pemilih.
Mulai dari sedang bertugas di luar tempat asalnya, menempuh pendidikan, hingga menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Harus Digantikan Rizky Ridho Usai Benturan, Begini Kondisi Jordi Amat...Adapun di KPU Sleman, mayoritas pemohon merupakan mahasiswa atau beralasan sedang menempuh pendidikan.
Namun, sebagian juga ada pemohon yang memiliki alasan sedang bekerja. Sehingga tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asalnya.
“Untuk data yang masuk 19.328 pemilih. Mayoritas merupakan mahasiswa luar daerah,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1).
Dia menyatakan, selama membuka layanan proses pindah pemilih itu banyak masyarakat yang mengurus di hari-hari terakhir. Sehingga dampaknya mengakibatkan antrian yang cukup panjang ketika mengurus pindah pemilih.
Baca Juga: Wowww... !!! Tahun 2023 Pecahkan Rekor Suhu Bumi Terpanas Sejak 1850. PBB Sebut Begini !Menurut Arif, hal itu dikarenakan mahasiswa biasanya kurang memperhatikan sosialisasi yang diberikan oleh penyelenggara pemilu.
Akibatnya, seringkali berkas dan administrasi pindah pemilih disiapkan mepet menjelang hari penutupan.
“Tidak ada kendala, hanya saja antriannya panjang sampai 4-5 jam di hari-hari terakhir. Namun tetap kami layani karena sudah bagian pelayanan,” ungkap Arif.
Lebih lanjut, saat ini KPU Sleman juga telah membuka layanan pindah memilih untuk kriteria kepengurusan tujuh hari sebelum (H-7) pemungutan suara.
Layanan tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Baca Juga: Terkenal Konsepnya yang Unik, Melayani Pelanggan Dengan Gimmick Marah-marah dan Perkataan Kasar, Restoran Karen's Diner Dikabarkan Gagal Keuangan“Data jumlah masyarakat yang mengurus pindah memilih H-7 pencoblosan masih berjalan,” sambung Arif.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyebut, pendataan mahasiswa perantau di Kabupaten Sleman memang menjadi hal penting.
Sebab berdasar pengalaman Pemilu 2019 lalu banyak mahasiswa perantau tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Menurut dia, potensi mahasiswa perantau di Sleman mencapai sekitar 200 ribuan orang. Namun yang terdaftar sebagai pemilih di KPU Sleman hanya 10 ribuan mahasiswa.
Baca Juga: Jelang Lawan Persiraja, Duh...Presiden Klub PSIM Jogja Tumbang, Selfie di Rumah Sakit Sambil Tertawa 'Every Single Day I Have to Work’Arjuna menyebut, kondisi itu dapat menjadi potensi kerawanan pemilu. Karena ada kemungkinan para mahasiswa bisa menjadi golput atau mereka akan membuat tuntutan kepada penyelenggara pemilu agar dapat mencoblos.
"Hal itu bisa membuat pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan," terangnya. (inu)