Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga di Antaranya Ditahan, Tujuh Tersangka Mafia Bola Dilimpahkan ke JPU Kejari Sleman

Rizky Wahyu Arya Hutama • Jumat, 19 Januari 2024 | 01:37 WIB
TEGAS: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW, Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber AKBP Made Redi, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, dan Dir Tahti Polda DIY AKBP Bekti di Polda DIY.
TEGAS: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW, Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber AKBP Made Redi, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, dan Dir Tahti Polda DIY AKBP Bekti di Polda DIY.

SLEMAN - Polda DIY melakukan pendampingan kepada Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri terkait penanganan kasus tahap kedua soal kasus match fixing atau pengaturan skor yang terjadi pada salah satu klub sepak bola di Sleman Kamis (18/1).

Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan penyelidikan kasus mafia bola yang berupa match fixing atau pengaturan skor yang terjadi di pertandingan Liga 2 pada November 2018 silam.

Dalam kasus tersebut, ada delapan orang yang telah ditelah ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana, penuntasan penyelidikan terhadap kedelapan tersangka tersebut ditandai dengan lengkapnya berkas perkara berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada 16 Januari 2024 lalu.

"Oleh karena itu, berdasarkan aturan dari KUHP. Kami dari Satgas Anti Mafia Bola harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan juga barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka pembuktian nanti di persidangan," ujarnya

Ada pun penanganan kasus tahap dua tersebut akan dilaksanakan di kejaksaan negeri Sleman. Karena tindak pidana kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Sleman.

Kemudian, nanti persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

AKBP I Made Redi mengungkapkan, pada Kamis (18/1) pukul 13.30 Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri telah merampungkan penanganan kasus tahap dua tersebut.

"Kami telah menyerahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," ucapnya.

Dari kejutuh tersangka tersebut ada tiga tersangka sebagai pemberi uang suap. Selain itu, empat tersangka menerima uang suap.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial, RP, R, K, AS, DRN, VW, dan KM.

"Namun demikian kami masih ada satu pekerjaan rumah (PR) yaitu masih ada satu tersangka buron, dengan inisial GAS. Kami sudah membuat BPO dan menyebarkan ke berbagai wilayah supaya semua wilayah. Ataupun kami dari Direktorrat Ciber, tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut," jelas AKBP I Made Redi.

Baca Juga: Antisipasi Bullying di Lingkungan Sekolah Inklusi, Guru BK SMAN 1 Bantul Perkuat Hubungan Personal Sesama Murid

Untuk ketujuh tersangka tersebut, Satgas Mafia Bola menjerat dengan UU nomer 11 Tahun 1980 tentang tidak pidana suap.

Selain itu, si pemberi suap akan dijerat dengan pasal 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.

Sedangkan untuk penerima suap akan disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana tiga tahun dan denda 15 juta.

AKBP I Made Redi juga menyatakan dari pihak Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri telah berkomitmen untuk memberantas mafia bola di Indonesia dan tetap menjaga marwah pesepakbolaan di Indonesia.

"Untuk klub PSS Sleman memang kasus ini melibatkan klub tersebut. Dan nanti ke depan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan lebih lanjut lagi," katanya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Sleman.Agung Wijayanto menyatakan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima penyerahan tersangka dan barng bukti dari Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri.

"Pada hari ini, kepada tiga tersangka, jaksa telah melakukan penahanan. Kemudian yang empat tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," cetusnya.

Agung juga menyebut, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Sleman maupun Kejaksaan Agung akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada.

Kemudian, di minggu depan para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.

"Kami dari Kejaksaan juga berkomitmen akan terus memberantas mafia bola yang ada di Indonesia. Jangan sampai ada lagi kejahatan terhadap bola di Indonesia," tandasnya. (ayu)

Editor : Amin Surachmad
#Kejaksaan Negeri Sleman #satgas mafia bola #bareskrim polri #POLDA DIY