Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pajak Rumah Kos Dihapus, Pemkab Sleman Berpotensi Kehilangan PAD Rp 1,5 Miliar

Iwan Nurwanto • Kamis, 18 Januari 2024 | 23:24 WIB
SIAP: Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta. (Iwan Nurwanto/Radar Jogja)
SIAP: Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta. (Iwan Nurwanto/Radar Jogja)

SLEMAN - Pemkab Sleman resmi menghapus penarikan pajak bagi usaha kos-kosan mulai awal tahun ini.

Hal itu berdasarkan aturan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Dengan Daerah.


Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Danang Mintoko mengatakan, penghapusan pajak rumah kos memang cukup berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab, pada tahun 2023 lalu realisasi pendapatan pajak rumah kost mencapai kisaran Rp 1,53 miliar.


Adapun Pemkab Sleman memang menarik pajak bagi usaha rumah kos yang jumlah kamarnya melebihi sepuluh unit.

Potensi pendapatan dari usaha rumah kost di Bumi Sembada pun tergolong cukup besar. Lantaran jenis usaha tersebut jumlahnya cukup banyak.


“Realisasi pendapatan pajak rumah kost tahun 2023 sekitar Rp 1,53 miliar. Sehingga kemungkinan kami juga akan kehilangan pendapatan sebesar itu,” ujar Danang saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).


Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta menjelaskan, sebelumnya pajak rumah kos memang masuk menjadi salah satu sektor pendapatan.

Sebab, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dia menyebut, kalau usaha rumah kost yang memiliki jumlah kamar lebih dari sepuluh masuk dalam kategori hotel.

Pemerintah pun membebankan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan rumah kos


“Mulai awal tahun kos-kosan tidak lagi dikenakan pajak. Peraturan tersebut sudah kami masukkan dalam perda tentang pajak dan retribusi daerah,” terang Haris.


Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sleman Arif Kurniawan menyatakan, memang ada potensi pendapatan yang hilang dari penghapusan pajak rumah kos.

Hanya saja, menurutnya masih ada potensi dari sektor lain yang dapat dimaksimalkan.


Dia juga meminta agar pemerintah bisa lebih teliti. Lantaran kini mulai banyak usaha kos-kosan yang sistemnya mirip dengan hotel. Lantaran menerapkan sistem sewa harian bahkan jam.


“Harus ada pendataan mana yang benar kost dan bukan, agar potensi pendapatan dari pajak perhotelan terjaga,” ungkap Arif kepada wartawan. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#kos-kosan #Pemkab Sleman #pemerintah pusat #Pajak