Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU Sleman Sebut Ada 15 Ribu Perantau Yang Mengurus Pindah Memilih, Mayoritas Mahasiswa

Iwan Nurwanto • Selasa, 16 Januari 2024 | 21:02 WIB
SIAP: Suasana saat masyarakat mengurus pindah memilih di kantor KPU Sleman.
SIAP: Suasana saat masyarakat mengurus pindah memilih di kantor KPU Sleman.

SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mencatat ada cukup banyak perantau yang mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

Hingga hari terakhir pengurusan pada Senin (15/1) disebut sudah ada belasan ribu orang yang mengurus.


Komisioner KPU Sleman Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arif Setiawan mengatakan, pihaknya mencatat ada lebih dari 15 ribu perantau di Sleman yang mengurus pindah memilih.

Menurutnya, jumlah itu masih bisa berubah, lantaran KPU Sleman masih melakukan rekapitulasi berkas milik perantau yang mengajukan pindah memilih.


Dia mengungkapkan, angka pasti jumlah pemilih pindah kemungkinan baru bisa keluar pada Rabu (17/1) mendatang.

Karena penyelenggara pemilu membutuhkan waktu dua hari untuk rekapitulasi. Terhitung sejak hari terakhir kepengurusan pindah pemilih pada Senin (15/1) lalu.


Dari catatan KPU Sleman, masyarakat yang mengurus pindah memilih didominasi oleh mahasiswa dengan alasan menempuh pendidikan.

Namun, ada pula masyarakat yang mengurus pindah memilih karena alasan pekerjaan dan pindah domisili.


“Termasuk tinggi jumlahnya, ada lima belas ribuan lebih yang sudah mengurus pindah memilih, tapi untuk tepatnya (jumlah pasti) nanti yang kami rekap,” ujar Arif, Selasa (12/1).


Arif menjelaskan, bahwa masyarakat yang mengurus pindah pemilih juga mendapatkan surat suara yang berbeda-beda.

Jika perpindahannya antar kecamatan dalam daerah pemilihan (dapil) yang sama maka bisa menggunakan hak suaranya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Kemudian jika perpindahannya antar kabupaten yang masih satu dapil provinsi namun berbeda dapil kabupaten, maka diperbolehkan menggunakan hak suaranya untuk empat jenis surat suara kecuali surat suara DPRD kabupaten/kota.

Namun, jika berbeda dapil provinsi maka hanya boleh mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.


Sementara jika pemilih mengurus pindah antar kabupaten namun berbeda dapil DPR RI maka hanya diperbolehkan memilih presiden dan wakil presiden serta DPD RI.

Lalu, jika pindah antar provinsi atau luar negeri maka hanya diperbolehkan memilih presiden dan wakil presiden saja.


“Jadi disesuaikan dari KTP untuk mengetahui dapilnya sebagai dasar dapat memilih apa saja. Kalau KTP luar DIY jelas hanya pilpres saja,” ungkap Arif.


Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyebut, pendataan mahasiswa perantau di Kabupaten Sleman memang menjadi hal penting.

Sebab, berdasar pengalaman Pemilu 2019 lalu banyak mahasiswa perantau tidak dapat menggunakan hak suaranya.


Menurut dia, potensi mahasiswa perantau di Sleman juga cukup tinggi. Dikarenakan dari hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 200 ribuan mahasiswa di Sleman.

Namun, yang terdaftar sebagai pemilih di KPU Sleman hanya 10 ribuan mahasiswa.


Arjuna menyebut, kondisi itu dapat menjadi potensi kerawanan pemilu. Karena ada kemungkinan para mahasiswa bisa menjadi golput atau mereka akan membuat tuntutan kepada penyelenggara pemilu agar dapat mencoblos.


"Hal itu bisa membuat pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan," terangnya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#KPU Sleman #pindah memilih #pemilu 2024