Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Halangi Akses Pemadam Kebakaran, Dishub Sleman Gembok Lima Mobil Parkir Sembarangan

Iwan Nurwanto • Jumat, 12 Januari 2024 | 23:13 WIB

 

FOKUS: Petugas saat menggembok kendaraan yang terparkir sembarangan di Jalan Roro Jonggrang dan sebelah timur Lapangan Pemda Sleman pada Jumat (12/1).
FOKUS: Petugas saat menggembok kendaraan yang terparkir sembarangan di Jalan Roro Jonggrang dan sebelah timur Lapangan Pemda Sleman pada Jumat (12/1).

SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman melakukan penggembokan terhadap sejumlah mobil yang parkir sembarangan.

Upaya itu dilakukan, lantaran kendaraan tersebut terparkir sembarangan dan menghalangi akses pemadam kendaraan.


Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman Wahyu Slamet mengatakan, penertiban dan penggembokan terhadap kendaraan itu dilakukan di sepanjang Jalan Roro Jonggrang dan sebelah timur Lapangan Pemda Sleman.

Alasannya, karena di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir.


“Selain itu jalan tersebut juga merupakan akses lalu lintas kendaraan pemadam kebakaran yang membutuhkan akses cepat untuk penanganan kebakaran,” ujar Wahyu kepada Radar Jogja, Jumat (12/1).


Wahyu membeberkan, bahwa ada lima kendaraan roda empat yang dilakukan penggembokan.

Harapannya, dengan tindakan tersebut dapat membuat masyarakat yang memarkir kendaraannya sembarangan tidak mengulangi perbuatannya.


Serta, juga sebagai bentuk edukasi dari Dishub Sleman agar tidak memarkir kendaraan pada lokasi-lokasi yang terdapat rambu larangan parkir.

Wahyu pun memastikan, jika terulang bakal ada tindakan tegas bagi pemilik kendaraan.


“Apabila masih mengulangi lagi nanti akan kita lakukan penindakan,” terang Wahyu. 


Terkait masalah perparkiran, aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba meminta agar Pemkab Sleman juga tegas menindak parkir nuthuk.

Pasalnya, beberapa waktu lalu ada tindakan nuthuk yang dilakukan oleh oknum tukang parkir di Lapangan Denggung.


Kamba menyebut, tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku untuk sepeda motor seharusnya Rp 2.000.

Namun, pada faktanya tarif parkir untuk sepeda motor dimintai oknum juru parkir sebesar Rp 5.000. Serta tidak tertera tarif pada karcis parkir.


Dia menilai, Jika tarif parkir tidak sesuai aturan terus terulang kembali dan tindakan penertiban terkesan angin-anginan.

Maka, potensi kebocoran PAD di sektor pengelolaan di kabupaten Sleman semakin terbuka lebar.


“Selain itu parkir nuthuk juga masuk pungutan liar (pungli) dan kategori korupsi,” ungkap Kamba. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#dishub sleman #parkir sembarangan