SLEMAN - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memastikan ada sanksi bagi pelaku usaha dan petugas parkir yang memberlakukan harga tidak semestinya atau nuthuk harga kepada wisatawan. Khususnya, selama musim libur Natal dan tahun baru (nataru) seperti sekarang.
“Jangan sampai nuthuk atau menaikkan harga hanya untuk memanfaatkan momen ini. Bakal kita kenakan sanksi,” ujar Kustini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Radar Jogja, Senin (25/12).
Kustini meminta, agar selama periode libur nataru ini masyarakat lokal bisa menyambut kedatangan wisatawan dengan selalu tersenyum dan ramah.
Harapannya para wisatawan yang menghabiskan masa liburannya di kabupaten Sleman bisa merasa nyaman.
Menurutnya, dengan bersikap ramah atau full senyum kepada wisatawan nantinya juga akan berdampak positif bagi masyarakat.
Lantaran para wisatawan akan betah dan membeli serta menggunakan jasa milik masyarakat lokal. Seperti penginapan, kuliner, hingga membeli oleh-oleh.
“Jika tamu merasa senang dan nyaman, implikasinya tentu akan sangat positif bagi masyarakat sendiri. Salah satunya peningkatan ekonomi,” terang Kustini.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman Wahyu Slamet menyampaikan, aturan terkait dengan tarif parkir sudah diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 tahun 2013.
Di mana, untuk kendaraan roda tarif maksimalnya sebesar Rp 2.000 per kendaraan lalu kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 5.000 per kendaraan.
Kemudian untuk kendaraan besar lebih dari enam roda seperti truk dan bus wisata tidak boleh melebihi Rp 10.000 per kendaraan. Jika jukir menerapkan lebih dari tarif yang ditentukan, maka dapat dikatakan nuthuk atau melanggar ketentuan tarif parkir.
Dia mengaku, menghadapi musim libur nataru ini pihaknya memang cukup konsen terhadap tarif parkir. Sehingga, Dishub Sleman pun mulai melakukan sosialisasi kepada para pengelola maupun jukir agar mentaati tarif sesuai perda.
Namun jika ada yang melakukan pelanggaran, dia memastikan bakal ada tindakan atau sanksi. Yakni melakukan pembinaan terhadap pengelola parkir atau juru parkir yang terbukti nuthuk.
“Disamping itu kami juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar membayar retribusi parkir dengan uang pas,” imbuh Wahyu. (inu)