Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kaleidoskop 2023: Kasus Besar yang Ditangani Polresta Sleman, Dari Penembakan Puskesmas Sampai Mutilasi Mahasiswa UMY

Iwan Nurwanto • Kamis, 21 Desember 2023 | 22:32 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka mutilasi Waliyin dan Ridduan saat rekonstruksi di kos-kosan di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8). (GUNTUR AGAR TIRTANA/RADAR JOGJA)
TAK BERKUTIK: Tersangka mutilasi Waliyin dan Ridduan saat rekonstruksi di kos-kosan di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8). (GUNTUR AGAR TIRTANA/RADAR JOGJA)

SLEMAN - Wilayah Kabupaten Sleman tidak lepas dari kasus-kasus kejahatan. Polresta Sleman selaku penegak hukum mencatat ada empat kasus menonjol yang menyita perhatian publik selama tahun 2023.


Kapolresta Sleman Kombes Pol Ardi Yuswanto mengatakan, kasus pertama yang cukup menonjol adalah mutilasi Pakem. Kasus tersebut melibatkan tersangka Heru Prasetiyo, 23, dan korban Ayu Indraswari, 35,warga Kraton, Kota Jogja.


Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 18 Maret 2023 lalu, pada sebuah penginapan di Pakembinangun, Pakem.

Heru Prasetiyo terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan maksud menguasai harta korban berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 230 ribu.


Kemudian untuk kasus kedua, Ardi menyebut, ada kasus penembakan Puskesmas Depok 1. Ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

Di antaranya LS, 35, warga Mlati; HS, 36,warga Berbah; SM, 36,warga Mlati; HA, 38, warga Mlati; dan RA, 43,warga Mlati. Kelima tersangka ditangkap pada 13 Mei 2023.


Kasus penembakan yang menggunakan senjata airsoft gun itu didasari kekesalan tersangka karena dipecat sebagai petugas security.

Tersangka mengaku ingin memberikan shock terapi kepada PT GLB sebagai penyedia jasa outsourcing dan Puskesmas Depok 1 karena memecat tanpa alasan jelas.


“Barang bukti yang kami amankan berupa dua buah senjata jenis air gun dan sejumlah peluru air gun yang terbuat dari besi atau logam,” ujar Ardi di Mapolresta Sleman, Kamis (21/12).


Untuk kasus ketiga, Ardi menyatakan, adalah mutilasi di kapanewon Turi yang melibatkan seorang mahasiswa UMY bermama Redho Tri Agustian dan dua tersangka atas nama Waliyin dan Ridduan.

Motif tindakan keji kedua pelaku memotong-motong Redho karena melakukan BDSM atau kekerasan terhadap tubuh untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Baca Juga: Aksi Tak Senonoh Pasangan Muda-Mudi Hebohkan Media Sosial, Kafe di Senopati Jadi Saksi Bisu


Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, golok, munthu, ember, kompor gas, sarung tangan karet, tali pramuka, dan cangkul taman.

Peralatan tersebut digunakan oleh Waliyin dan Ridduan untuk menghabisi Redho pada sebuah kost yang beralamat di Krapyak, Triharjo, Sleman.


Sementara untuk kasus menonjol keempat atau yang terakhir adalah kasus penganiayaan di sebuah tempat cucian mobil di Jalan Raya Tajem, Maguwoharjo, Depok.

Tindak kekerasan tersebut melibatkan korban berinisial KBA dan korban GKM. Motifnya dikarenakan ada perselisihan antara korban dengan pelaku.


“Dikarenakan saat itu pelaku hendak mencuci mobil, akan tetapi cuci mobil tersebut sudah tutup,” ungkap Ardi. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#penegak hukum #polres sleman #Redho Tri Agustian