SLEMAN - Penasihat Hukum Anton Juwono, Imanuel Deipha melakukan follow up terhadap laporan yang dibuat Jumat (8/12/2023) di Polda DIJ.
Laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang direksi di PT Garuda Mitra Sejati.
"Awal mulanya adalah para pemegang saham mayoritas berinvestasi berupa uang dalam bentuk saham di PT Garuda Mitra Sejati (GMS). Ada yang mulai berinvestasi dari tahun 2010, 2013, 2014. Dalam 10-13 tahun itu investasi yang dilakukan hanya dibagi kurang lebih dua kali dalam bentuk deviden," Jelas Penasihat Hukum Anton Juwono, Imanuel Deipha kepada Radar Jogja, Kamis (15/12/2023).