SLEMAN - Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian kembali dilaksanakan pada Kamis (14/12). Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim Cahyono itu masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pantauan Radar Jogja, ada tiga saksi yang dihadirkan di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman. Di antaranya, Arni yang mewakili pihak keluarga atau bibi dari Redho Tri Agustian.
Kemudian juga hadir Billy Mike Setiawan dan Muhammad Rasyad, teman Redho yang sempat mencari keberadaan Redho pasca dinyatakan hilang.
Selain itu, para tersangka kasus mutilasi Ridduan dan Waliyin juga nampak hadir di ruang sidang didampingi penasehat hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, Arni menyampaikan, bahwa dia bersama dengan kedua teman Redho sempat mencari keberadaan korban.
Di antaranya, dengan mendatangi kos-kosan Redho dan meminta keterangan dari tetangga serta melihat rekaman CCTV.
Pada kesempatan itu, Arni juga menyatakan, kalau Redho merupakan mahasiswa yang lahir dari keluarga baik-baik dan merupakan pemuda yang aktif dalam organisasi.
Selain itu, tidak memiliki penyimpangan seksual maupun tergabung dalam komunitas LGBT. Dia pun menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Harapannya pihak keluarga terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan mereka,” ujar Arni disela persidangan.
Sementara itu, teman korban Billy Mike Setiawan menyampaikan, tidak mengetahui kalau Redho tergabung dengan komunitas menyimpang atau sebagainya.
Dia hanya mengenal korban cukup aktif dalam komunitas game online Mobile Legend.
Dia pun memastikan, juga tidak pernah melihat Redho bertemu dengan pelaku Waliyin maupun Ridduan. Meskipun, Redho pernah tinggal bersama dengannya di kontrakan selama satu bulan.
Kemudian dalam upaya pencarian korban selama dinyatakan hilang, Billy mengaku, sempat mendatangi kos Waliyin yang beralamat di Triharjo, Sleman, dengan melacak handphone milik Redho.
Namun, ketika ditanya olehnya, Waliyin mengaku tidak mengenal Redho Tri Agustian.
“Saya sempat mendatangi kos waliyin dan menunjukkan foto Redho, namun terdakwa bilang tidak tahu dan tidak kenal,” terang Billy. (inu)