Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sleman Bisa Kehilangan PAD hingga Rp 1,5 Miliar Gegara Uji KIR Digratiskan

Iwan Nurwanto • Selasa, 5 Desember 2023 | 16:05 WIB

 

Ilustrasi uji KIR Dishub Sleman
Ilustrasi uji KIR Dishub Sleman

 

RADAR JOGJA - Pemerintah pusat berencana menggratiskan biaya uji KIR kendaraan bermotor pada tahun depan. Dampaknya, Pemkab Sleman berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 1,5 miliar per tahun dari sektor retribusi uji kelayakan kendaraan bermotor tersebut.

 

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan, pihaknya siap menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, penghapusan biaya uji KIR dan tera merupakan salah satu arahan pemerintah pusat. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah  memang telah mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu uji KIR dan tera masuk dalam pelayanan publik. Sehingga biayanya digratiskan.

 

“Mulai 2024 akan kami laksanakan uji KIR gratis,” ujar Arip saat dihubungi, Senin (4/12).

Lebih lanjut, Arif menyatakan, pihaknya juga sudah mulai bersiap apabila animo masyarakat meningkat pasca uji KIR bebas biaya. Yakni dengan menambah jalur uji kendaraan. 

 

Apabila sebelumnya Dishub Sleman hanya menggunakan satu jalur untuk uji KIR. Maka tahun depan kemungkinan akan dibuka dua jalur. Sehingga jumlah kendaraan yang dapat dilayani pun bisa lebih banyak.

Menurutnya, saat ini jumlah kendaraan yang dapat dilayani dengan satu jalur mencapai 80 kendaraan per hari. Jika dibuka dua jalur, maka ada kemungkinan kendaraan yang dapat diuji sekitar 150 sampai 160 kendaraan.

 

“Dengan sudah digratiskan kami berharap semakin banyak yang melakukan pengujian untuk memastikan kondisi kendaraan,” imbau Arip. (inu)

Editor : Heru Pratomo
#PAD #kir kendaraan #gratis #Pemkab Sleman #dinas perhubungam