RADAR JOGJA - Pemerintah pusat berencana menggratiskan biaya uji KIR kendaraan bermotor pada tahun depan. Dampaknya, Pemkab Sleman berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 1,5 miliar per tahun dari sektor retribusi uji kelayakan kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan, pihaknya siap menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, penghapusan biaya uji KIR dan tera merupakan salah satu arahan pemerintah pusat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memang telah mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu uji KIR dan tera masuk dalam pelayanan publik. Sehingga biayanya digratiskan.
“Mulai 2024 akan kami laksanakan uji KIR gratis,” ujar Arip saat dihubungi, Senin (4/12).
Lebih lanjut, Arif menyatakan, pihaknya juga sudah mulai bersiap apabila animo masyarakat meningkat pasca uji KIR bebas biaya. Yakni dengan menambah jalur uji kendaraan.
Apabila sebelumnya Dishub Sleman hanya menggunakan satu jalur untuk uji KIR. Maka tahun depan kemungkinan akan dibuka dua jalur. Sehingga jumlah kendaraan yang dapat dilayani pun bisa lebih banyak.
Menurutnya, saat ini jumlah kendaraan yang dapat dilayani dengan satu jalur mencapai 80 kendaraan per hari. Jika dibuka dua jalur, maka ada kemungkinan kendaraan yang dapat diuji sekitar 150 sampai 160 kendaraan.
“Dengan sudah digratiskan kami berharap semakin banyak yang melakukan pengujian untuk memastikan kondisi kendaraan,” imbau Arip. (inu)
Editor : Heru Pratomo