RADAR JOGJA - Pelaksanaan kampanye partai politik dan calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pekan lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman pun mendorong agar petugas pengawas tingkat kapanewon dan kalurahan lebih proaktif mengantisipasi kampanye ilegal.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar meminta, pengawas di dua wilayah tugas berbeda itu bisa saling berkoordinasi mengawasi para peserta pemilu yang berkampanye di masyarakat. Menurut Arjuna, perlunya koordinasi tersebut lantaran jumlah calon peserta Pemilu 2024 cukup banyak. Terhitung ada 606 daftar calon tetap (DCT) tersebar di enam dapil pada 17 kapanewon di Kabupaten Sleman.
“Kalau hanya pengawas di kalurahan atau desa saja tentu akan kesulitan, maka kami minta untuk saling berkoordinasi,” tegas Arjuna Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Di DIY Baru Ada 46 Kampanye Resmi, Bawaslu Bubarkan 10 Agenda tanpa STTP
Dia menyebut, potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh para peserta pemilu selama masa kampanye ini adalah administratif. Yakni pelaksanaan kampanye tanpa izin atau tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang kemudian disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Karena itu, Arjuna meminta, agar petugas pengawas jika mengetahui kegiatan kampanye belum memiliki ijin segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelaksana kegiatan. Sehingga kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan memiliki izin dan seusai dengan peraturan administratif.
Sementara untuk sanksi, Bawaslu Sleman dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian. Apakah kegiatan kampanye yang tidak berizin dimungkinkan dapat dibubarkan atau hanya diberikan teguran.
Baca Juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Sleman Gelar Deklarasi dan Apel Siaga
“Termasuk kegiatan yang sudah ada, kami minta teman-teman pengawas untuk bertugas ke sana (mendatangi kegiatan, Red) menanyakan apakah sudah mengurus izin atau belum,” kata Arjuna.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyampaikan, pada prinsipnya aktivitas kampanye tanpa mengantongi STTP atau kampanye ilegal akan dibubarkan secara persuasif oleh pengawas pemilih. Lantaran merupakan salah satu pelanggaran dalam tahapan pemilu.
“Karena prinsip kampanye harus dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. Harus ada STTP dari kepolisian, kalau itu nggak ada ya nggak bisa jalan,” tegas Najib. (inu/eno)