Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hati-Hati Sebelum Sharing, Medsos TNI-Polri dan ASN di Kabupaten Sleman Sudah Diawasi Tim Khusus Bawaslu

Iwan Nurwanto • Kamis, 30 November 2023 | 19:03 WIB

 

platform media sosial (istimewa)
platform media sosial (istimewa)

SLEMAN, Radar Jogja - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman telah membentuk tim khusus berupa kelompok kerja (pokja).

Gunanya untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri selama tahapan Pemilu 2024 ini.

Pokja tersebut juga akan mengawasi pihak-pihak tersebut dalam bermedia sosial.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2024 memang sudah diatur dalam undang-undang.

Yakni tidak boleh terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung partai politik atau calon yang menjadi peserta pemilu.

Dia menyebut, media sosial juga menjadi perhatian pihaknya.

Baca Juga: 36 Kalurahan Rawan Bencana Hidrometeorologi, BPBD Bantul Bakal Aktifkan Pos Bansor

Karena tidak menutup kemungkinan, pihak yang diatur netralitasnya dalam Pemilu itu dapat melakukan kampanye atau berpotensi mendukung peserta pemilu melalui akun-akun sosial medianya.

“Kami telah membentuk pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri. Kami melibatkan berbagai stakeholder,” ujar Arjuna, Kamis (30/11).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa selama tahapan Pemilu 2024 ini, baik ASN, TNI, dan Polri memang harus berhati-hati menggunakan sosial medianya.

Baca Juga: Viral! Siswi Berhijab Ini Kena Razia Gegara Rambutnya Berwarna, Netizen Sesalkan Tindakan Guru Potong Rambut di Depan Banyak Orang

Karana untuk sekedar kegiatan berupa like, comment, share, dan follow akun peserta Pemilu juga merupakan sebuah pelanggaran.

Terkait dengan hal itu, Arjuna mengaku, akan mengedepankan pencegahan terlebih dahulu.

Lantaran para ASN, TNI dan Polri bisanya akan beralasan belum tahu dan sebagainya.

Namun apabila sudah diperingatkan dan tetap diulangi, maka tidak menutup kemungkinan Bawaslu Sleman bakal memberi sanksi tegas.

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng, Hidung Baru Ivan Gunawan Bernilai Fantastis

“Bahkan kalau mereka (ASN/TNI/Polri) masuk tim kampanye malah sanksinya pidana,” terang Arjuna.

Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Sleman untuk netral selama tahapan Pemilu 2024.

Orang nomor satu di Sleman itu juga berpesan agar para ASN berhati-hati menggunakan jempolnya di media sosial.

Menurut Kustini, aturan terkait hal tersebut juga sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor. 2 tahun 2022, kemudian Nomor. 30 tahun 2022, dan Nomor. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Dia pun memastikan, bakal ada sanksi ringan hingga berat jika ASN terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Hari Internasional untuk Solidaritas Palestina, Alumni HI UI Donasi Rp115 Juta

Mekanisme pemberian sanksi tersebut akan diawali dari temuan Bawaslu, lalu ditindaklanjuti ke KASN, berlanjut ke rekomendasi Daerah, dan diturunkan ke BKPP.

“Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi netralitas. Tidak hanya bagi ASN tetapi juga bagi PPPK,” terangnya. (inu/bah)

Editor : Bahana.
#Medsos ASN #sharing #Sleman #tni polri #bawaslu