RADAR JOGJA - Waliyin dan Ridduan jalani sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11).
Dalam sidang di PN Sleman tersebut terungkap selama ini mereka masuk dalam grup BDSM.
BDSM sendiri merupakan prilaku seksual yang menyimpang. BDSM sendiri dikenal dengan bondage, discipline, sadism and masochism. Di mana dalam prakteknya perlakuan seks dengan menggunakan cara-cara kekerasan.
Seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evita Christin Pranatasari, pada Minggu (9/7/2023) terdakwa Ridduan mendapat pesan dari grup Facebook Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).
Nantinya ada yang berperan sebagai budak atau yang dianiaya atau kekerasan.
"Meminta terdakwa dua (Ridduan, Red) untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan. Selanjutnya, terdakwa dua menghubungi terdakwa satu (Waliyin, Red) yang juga satu grup BDSM permainannya di kos terdakwa satu di Triharjo, Sleman," jelasnya.
Seperti diketahui Pantauan Radar Jogja di lokasi, Rabu (22/11/2023) sidang perdana Waliyin dan Ridduan menarik minat pengunjung. Itu terlihat dari ruang sidang PN Sleman yang dipenuhi pengunjung.
Sejumlah petugas dari PN Sleman dan kepolisian bersiaga untuk menjaga kemanan. Kedua terdakwa mengenakan rompi tahanan warna orange. R
idduan mengenakan kacamata dan peci hitam sedangkan Waliyin tidak. Keduanya sama-sama mengenakan baju putih.
JPU yang hadir yakni Hanifah dan Evita Christin Pranatasari. Dakwaannya dibacakan oleh Evita. Sementara itu, kedua terdakwa ditemani oleh penasehat hukumnya (PH) yakni Sri Karyani.
Editor : Bahana.