Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Terungkap Adanya Komunikasi Grup Facebook BDSM, Waliyin dan Ridduan Berperan sebagai Master

Khairul Ma'arif • Rabu, 22 November 2023 | 19:57 WIB
BERDUA: Tersangka mutilasi Waliyin dan Ridduan saat rekonstruksi di kos-kosan di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8). (GUNTUR AGAR TIRTANA/RADAR JOGJA)
BERDUA: Tersangka mutilasi Waliyin dan Ridduan saat rekonstruksi di kos-kosan di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8). (GUNTUR AGAR TIRTANA/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA - Waliyin dan Ridduan jalani sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11).

Dalam sidang di PN Sleman tersebut terungkap selama ini mereka masuk dalam grup BDSM.

BDSM sendiri merupakan prilaku seksual yang menyimpang. BDSM sendiri dikenal dengan bondage, discipline, sadism and masochism. Di mana dalam prakteknya perlakuan seks dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evita Christin Pranatasari, pada Minggu (9/7/2023) terdakwa Ridduan mendapat pesan dari grup Facebook Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).

Nantinya ada yang berperan sebagai budak atau yang dianiaya atau kekerasan.

"Meminta terdakwa dua (Ridduan, Red) untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan. Selanjutnya, terdakwa dua menghubungi terdakwa satu (Waliyin, Red) yang juga satu grup BDSM permainannya di kos terdakwa satu di Triharjo, Sleman," jelasnya.

Seperti diketahui Pantauan Radar Jogja di lokasi, Rabu (22/11/2023) sidang perdana Waliyin dan Ridduan menarik minat pengunjung. Itu terlihat dari ruang sidang PN Sleman yang dipenuhi pengunjung.

Sejumlah petugas dari PN Sleman dan kepolisian bersiaga untuk menjaga kemanan. Kedua terdakwa mengenakan rompi tahanan warna orange. R

idduan mengenakan kacamata dan peci hitam sedangkan Waliyin tidak. Keduanya sama-sama mengenakan baju putih.

JPU yang hadir yakni Hanifah dan Evita Christin Pranatasari. Dakwaannya dibacakan oleh Evita. Sementara itu, kedua terdakwa ditemani oleh penasehat hukumnya (PH) yakni Sri Karyani.

 

Editor : Bahana.
#ridduan #waliyin #bdsm #PN sleman #sidang perdana #grup facebook