SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat ada tujuh anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang mengundurkan diri usai pelantikan.
Alasannya pun beragam, bahkan ada yang tersandung kasus hukum.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, adapun anggota panwascam yang mengundurkan di antaranya satu orang dari panwascam Kapanewon Gamping.
Dikarenakan terpilih sebagai anggota Bawaslu Sleman.
Kemudian panwascam kapanewon Ngemplak tercatat ada dua orang yang mengundurkan diri. Satu orang memilih untuk mundur karena terpilih sebagai anggota Bawaslu Sleman.
Sementara satu orang anggota lain terpaksa mengundurkan diri karena tersandung kasus hukum.
"Sehingga tidak bisa melaksanakan tugas secara optimal," ujar Arjuna kepada Radar Jogja, Rabu (15/11).
Selain di dua kapanewon itu, sebanyak tiga anggota panwascam kapanewon Kalasan juga mengundurkan diri.
Satu orang karena terpilih sebagai anggota Bawaslu Sleman, satu orang mengundurkan diri karena terpilih sebagai dukuh, dan satu orang mengundurkan diri karena kesibukan pribadi.
Kemudian juga satu orang anggota panwascam di kapanewon Depok juga mengundurkan diri. Alasannya karena terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Terkait dengan pengunduran diri ketujuh anggota panwascam itu, Arjuna mengaku sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Sehingga dia pun memastikan untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2024 bisa tetap berjalan optimal.
"Sudah dilantik penggantinya," tegas Arjuna. (inu)
Editor : Bahana.