Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejar Target Rp 1,92 Miliar, Dishub Sleman Galakkan Penagihan Kantong Parkir

Iwan Nurwanto • Senin, 6 November 2023 | 17:54 WIB

RAPI: Juru parkir merapikan motor di Kawasan Lapangan Denggung, Sleman Kamis (10/8/23). Dishub Sleman menargetkan realisasi retribusi parkir 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.
RAPI: Juru parkir merapikan motor di Kawasan Lapangan Denggung, Sleman Kamis (10/8/23). Dishub Sleman menargetkan realisasi retribusi parkir 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.

SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sudah hampir memenuhi target.

Bahkan hingga akhir tahun mendatang instansi tersebut pun optimis target bisa terlampaui.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet mengatakan, hingga bulan Oktober pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) mencapai Rp. 1,6 miliar.

Jumlah itu menyentuh 84 persen dari target sebesar Rp. 1,92 miliar.

Sementara untuk capaian pendapatan dari sektor Tempat Khusus Parkir (TKP). Wahyu menyebut, telah menyentuh Rp. 588,2 juta. Capaian itu diketahui 93 persen dari total target tahun ini sebesar Rp. 630 juta.

"Kami optimis hingga akhir tahun mendatang bisa mencapai target," ujar Wahyu kepada Radar Jogja, Senin (6/11).

Wahyu membeberkan, bahwa kabupaten Sleman memiliki potensi kantong parkir yang cukup banyak.

Adapun untuk jumlah kantong parkir TJU mencapai 393 lokasi. Sementara untuk TKP mencapai 121 lokasi.

Upaya untuk mengejar target pendapatan dari sektor perparkiran pun digalakkan pihaknya. Mulai dari melaksanakan giat penagihan di kantong-kantong parkir.

Serta mengingatkan kepada pengelola parkir untuk membayarkan retribusinya sebelum akhir tahun.

"Dengan upaya tersebut kemungkinan kami bisa melampaui target akhir tahun," ungkap Wahyu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerapkan aturan terkait dengan tarif parkir.

Untuk kendaraan roda dua tarif maksimal sebesar Rp. 2.000. Kemudian kendaraan roda empat Rp. 5.000.

"Kami tindak tegas apabila ada yang melakukan pelanggaran tarif parkir," tegas Arip. (inu)

Editor : Bahana.
#dishub #PAD #Parkir