Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waduh... KPU Sleman Catat Ada Dua Caleg Mantan Narapidana, Terlibat Penipuan dan Perjudian

Iwan Nurwanto • Senin, 6 November 2023 | 00:19 WIB
TERBUKA: Bawaslu Sleman saat mempublikasikan hasil pengawasan penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Sleman, Sabtu (4/11). (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
TERBUKA: Bawaslu Sleman saat mempublikasikan hasil pengawasan penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Sleman, Sabtu (4/11). (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)

 


SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mencatat ada dua calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana.

Kedua caleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat lantaran hukum pidananya dibawah lima tahun.


Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, total caleg yang masuk sebagai daftar calon tetap (DCT) pihaknya ada 606 orang. Sementara sebelum ditetapkan, atau saat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tercatat 608 orang.


Baehaqi menerangkan, dari jumlah DCT ada dua caleg yang merupakan mantan narapidana. Serta ada dua yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


"Yang TMS ada dua, satu karena meninggal dunia dan satu dibatalkan oleh partainya sendiri," ujar Baehaqi kepada Radar Jogja, Minggu (5/11).


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Fadli Harisma Rahman menyampaikan, dari hasil pengawasan pihaknya untuk calon yang meninggal dunia berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Sementara yang dibatalkan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lantaran masih berstatus sebagai pegawai kalurahan dan enggan untuk melakukan pengunduran diri.


Kemudian untuk caleg yang mantan narapidana, dinyatakan memenuhi syarat karena hukuman pidananya dibawah lima tahun.

Adapun kasus hukumnya satu caleg terlibat penipuan. Sementara satu calon lain terlibat kasus perjudian.


"Kalau parpol menerima (keputusan KPU terkait dengan caleg yang TMS ) maka tidak ada sengketa, namun prinsipnya kami di Bawaslu siap menerima jika ada sengketa," ucap Fadli. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#KPU #Sleman #mantan narapidana #calon legislatif