Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Korban Malioboro City Minta Ada Perubahan Kebijakan Perizinan

Iwan Nurwanto • Rabu, 27 September 2023 | 15:30 WIB

KEMBALI AUDIENSI: Korban Malioboro City saat melakukan audiensi dengan DPRD Sleman Selasa (26/9/23).IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA 
KEMBALI AUDIENSI: Korban Malioboro City saat melakukan audiensi dengan DPRD Sleman Selasa (26/9/23).IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA 


RADAR JOGJA - Korban pembelian apartemen Malioboro City kembali mendatangi Kantor DPRD Sleman Selasa (26/9/23). Maksud kedatangan mereka menuntut Pemkab Sleman bisa mengeluarkan kebijakan dalam hal perizinan apartemen.

Ketua Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan dalam hal penerbitan izin apartemen. Sebab, sampai saat ini izin mendirikan bangunan (IMB) masih atas nama PT Inti Hosmed selaku pengembang. Sementara sertifikat sudah dimiliki oleh PT Bank MNC.

Menurut Edi, pihaknya sulit memiliki izin sertifikat laik fungsi (SLF) dan sertifikat lainnya lantaran IMB masih beratas namakan pihak pengembang. Sehingga dia pun berharap agar Pemkab Sleman dapat mengeluarkan kebijakan agar nantinya sertifikat tersebut bisa diurus oleh pihak bank.

"Kebijakan yang kami minta mempermudah atau bagaimana, apakah harus mengulang lagi karena sertifikat atas nama MNC, ini harus ada legal standing di hadapan pemerintah," ujar Edi seusai menggelar audiensi.


Sebagaimana diketahui, polemik terkait dengan apartemen Malioboro City ini bermula ketika ada beberapa orang melakukan pembelian unit apartemen. Namun pihak pengembang diduga menjaminkan sertifikat apartemen kepada Bank MNC.

Pengembang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan sertifikat sekarang dimiliki oleh pihak bank. Padahal para korban sudah membayar lunas unit apartemen milik Malioboro City.

"Jadi IH (PT Inti Hosmed) wanprestasi ke Bank MNC, karena pinjam uang tidak bisa membayar," ungkap Edi.


Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Sleman Tri Nugroho menyebut, permasalahan terkait dengan Malioboro City tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga ke depan, pihaknya pun akan menindaklanjuti dengan pemanggilan kepada pihak terkait di Pemkab Sleman. "Kami akan melakukan pemanggilan kepada bidang hukum dan DPUPKP," ucap Tri. (inu/eno)

Editor : Satria Pradika
#malioboro city #slf #DPRD Sleman