Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Sidorejo Pastikan Kasus Sri Wahyunarti Sudah Masuk Tahap Pemeriksaan 

Iwan Nurwanto • Kamis, 14 September 2023 | 21:04 WIB
AKSI LANJUTAN: Warga Sidorejo mendatangi Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi Rabu (13/9/23). Warga menuntut untuk memberhentikan Jogoboyo Sidorejo, Godean, Sleman Sri Wahyunarti.
AKSI LANJUTAN: Warga Sidorejo mendatangi Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi Rabu (13/9/23). Warga menuntut untuk memberhentikan Jogoboyo Sidorejo, Godean, Sleman Sri Wahyunarti.

SLEMAN, RADAR JOGJA - Pemerintah Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman memastikan kasus Sri Wahyunarti selaku Kasi Jogoboyo Kalurahan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, wanita tersebut tersandung kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel Panewu Godean untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam proses kepengurusan sertifikasi tanah.

Lurah Sidorejo Isharyanto mengatakan, untuk saat ini kasus yang menjegal Sri Wahyunarti sudah masuk dalam tahap pemeriksaan tim yang sebelumnya dibentuk kalurahan.

Namun, dia mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan tahap pemeriksaan tersebut. Lantaran proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Radar Jogja, tahap pemeriksaan terhadap Sri Wahyunarti sudah masuk pemeriksaan saksi.

Jumlah saksi yang rencananya diperiksa ada sebanyak 13 orang dan sampai saat ini sudah ada sekitar lima saksi yang telah dimintai keterangan.

"Sudah ada tahapan (pemeriksaan terhadap Sri Wahyunarti)," ujar Isharyanto saat dikonfirmasi Radar Jogja, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut, dia juga belum bisa memastikan terkait dengan kabar pengunduran diri Sri Wahyunarti sebagai Kasi Jogoboyo seperti yang disampaikan Bupati Sleman Kustini Purnomo.

Isharyanto mengaku, berkaitan hal itu pihaknya juga masih menunggu hasil dari tim pemeriksa dan penelaah pelanggaran yang dilakukan jogoboyo kalurahan Sidorejo tersebut.

Sebagaimana diketahui, Sri Wahyunarti dituntut mundur oleh massa Masyarakat Peduli Sidorejo.

Sebab, Sri Wahyunarti diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatannya. Yakni memalsukan tanda tangan dan stempel Panewu Godean, serta melakukan pungli kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah. Total ada belasan warga yang menjadi korban Sri Wahyunarti dengan kerugian mencapai Rp 80 juta.

"Ngapunten ini masih diperiksa, ini saya sedang bersama bersama tim pemeriksa," tegasnya lagi. 

Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, bahwa terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Sri Wahyunarti nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah kalurahan Sidorejo.

Ia juga memastikan bahwa terkait dengan tindakan terhadap yang bersangkutan akan diselesaikan dengan peraturan yang berlaku.

Kustini pun membantah telah melindungi Sri Wahyunarti, seperti yang disampaikan oleh massa Masyarakat Peduli Sidorejo saat melakukan aksi di kantor Bupati Sleman. Orang nomor satu di Sleman itu menyebut, Sri Wahyunarti juga akan mengundurkan diri.

"Saya tidak mungkin melindungi orang yang salah, memang kenal (dengan Sri Wahyunarti) tapi kalau melanggar ya harus ditindak, intinya saya tidak melindungi," ucap Kustini.

"Nanti kelihatannya mengundurkan diri," sambungnya. (inu)

 

Editor : Bahana.
#Kustini Sri Purnomo #Sleman #radar jogja #kalurahan #Sri Wahyunarti #Godean #pemalsuan #Panewu #kasus #Sidorejo