SLEMAN, Radar Jogja - Komisi A DPRD Sleman turut menyoroti masalah dugaan penipuan yang melibatkan pemilik apartemen Malioboro City dengan pihak pengembang. Legislatif berencana memanggil beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sleman untuk ikut menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Adapun upaya pemanggilan dari legislatif terhadap beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sleman itu, merupakan hasil dari pertemuan antara DPRD Sleman dengan Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City pada Jumat (8/9).
Anggota Komisi A DPRD Sleman Ardi mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya memiliki fungsi pengawasan. Sehingga dalam waktu dekat ini, dia akan memanggil beberapa OPD di Pemkab Sleman supaya dapat menjelaskan perihal izin dan proses pembangunan apartemen Malioboro City.
"Saya kira sudah tepat tadi teman-teman rombongan korban Malioboro City datang kesini, karena kita punya punya fungsi pengawasan, harapan kami dalam waktu dekat ini kami akan segera memanggil OPD terkait agar bisa dipertemukan," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu seusai audiensi, Jumat (8/9).
Lebih lanjut, Ardi menilai, lokasi pembangunan apartemen Malioboro City menurutnya juga perlu diteliti, karena terletak di ruas jalan nasional namun memiliki tinggi 12 lantai. Sebagaimana diketahui apartemen Malioboro City terletak di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dia pun melihat, kalau polemik pembangunan Malioboro City tersebut juga bukan merupakan masalah biasa. Karena meskipun pemilik sudah membayar lunas pembelian unit apartemen, pihak pengembang tidak kunjung memberikan kunci atau bukti kepemilikan bangunan.
"Kami berfikir kenapa pemerintah tidak melakukan pengecekkan, seperti kenapa bangunan ini bisa dibangun. Saya pribadi melihat permasalahan ini serius, karena itu kami akan mengagendakan pemanggilan terhadap OPD terkait," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Budijono menyampaikan, bahwa maksud kedatangannya ke DPRD Sleman adalah untuk memperjuangkan hak-haknya. Sebab, hingga saat ini ratusan pemilik apartemen Malioboro City belum mendapatkan bukti kepemilikan bangunan.
Seperti diantaranya akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS). Padahal para pemilik apartemen disebutnya sudah membayar lunas. Namun pihak pengembang juga tidak kunjung memberikan kejelasan terkait hal tersebut.
Menilik tentang akar permasalahan, Budijono menjelaskan, bahwa dugaan penipuan apartemen Malioboro City bermula ketika pihaknya melakukan pembelian unit apartemen pada tahun 2013 lalu dan di tahun 2019 dijanjikan akan diberikan AJB dan SHMSRS. Namun hingga saat kedua bukti kepemilikan itu disebutnya belum sama sekali diterima.
"Maksud kedatangan kami (di DPRD Sleman) lebih menekankan untuk mengejar proses kelanjutannya, kok sampai hari ini belum ada kejelasan, kami menuntut hak kita," beber Budijono. (inu)