Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Sleman Belum Terapkan Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Satpol PP: Masih Berupa Teguran

Iwan Nurwanto • Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:01 WIB
PEDULI: Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi. (Istimewa)
PEDULI: Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi. (Istimewa)

 

SLEMAN, Radar Jogja - Pemerintah Kota Jogja telah menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk di Kabupaten Sleman kebijakan tersebut belum diterapkan. Masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan hanya akan diberikan sanksi berupa teguran.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pemerintah daerah untuk saat ini memang belum menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan hanya akan diberikan teguran oleh Satpol PP Sleman. Sehingga harapannya tidak mengulangi perbuatannya kembali.


Pejabat yang akrab disapa Evie ini menyatakan, dalam hal penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Sleman, petugas Satpol PP Sleman rutin melakukan patroli secara mobile. Ketika ada temuan maka akan langsung diberikan teguran.


"Belum ada denda (terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan). Kami mobilling lalu lakukan pembinaan dan teguran," ujar Evie kepada Radar Jogja, Kamis (31/8).


Dari hasil penelusuran Radar Jogja, beberapa lokasi di kabupaten Sleman memang kerap menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan. Contohnya di sepanjang pinggir Ringroad Utara, depan kantor Kapanewon Depok dan Jembatan Kronggahan. Tumpukan sampah kerap tampak di beberapa lokasi tersebut, terlebih sejak adanya penutupan TPA Piyungan


Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memang telah menerapkan tindakan tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.


Perda itu mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Adapun pelanggar aturannya bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Satpol PP Sleman #patroli #membuang sampah sembarangan.