Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang Pemilu, Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan Bendera dan Spanduk Parpol yang Bahayakan Pengguna Jalan

Iwan Nurwanto • Senin, 28 Agustus 2023 | 22:13 WIB
TEGAS: Personel Satpol-PP Sleman saat melakukan penertiban atribut parpol yang membahayakan pengguna jalan. (Dok Satpol-PP Sleman)
TEGAS: Personel Satpol-PP Sleman saat melakukan penertiban atribut parpol yang membahayakan pengguna jalan. (Dok Satpol-PP Sleman)

 

SLEMAN - Hingga bulan Agustus ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman sudah menertibkan setidaknya ratusan bendera dan spanduk partai politik (parpol). Penindakan terhadap atribut parpol tersebut dilakukan karena membahayakan masyarakat dan melanggar peraturan daerah (perda).


Kepala Satpo PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, dalam penertiban atribut parpol tersebut pihaknya memang mengacu Perda Kabupaten Sleman. Dalam aturan tersebut, penindakan dilakukan terhadap spanduk dan bendera parpol yang dirasa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan.


Selama kurun waktu Januari hingga Agustus jumlah atribut parpol di kabupaten Sleman yang dilakukan penurunan paksa sebanyak 621 buah. Mayoritas dilakukan penindakan karena banyak laporan dari masyarakat kepada petugas Satpol-PP Sleman.


Dari data selama delapan bulan itu, wilayah dengan temuan atribut parpol berbahaya paling banyak di Simpang Tiga Maguwoharjo sampai Simpang Tiga Karang Kalasan. Di kawasan itu setidaknya ada 188 bendera parpol dan 8 rontek yang diturunkan paksa petugas.


"Untuk bendera partai atau spanduk yang mengganggu keselamatan pengguna jalan dan melanggar perda kami turunkan. Tanpa melihat jadwal pemilu," ujar perempuan yang akrab disapa Evie ini kepada Radar Jogja, Senin (28/8).


Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, bahwa pelaksanaan kampanye bagi peserta Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan bulan November mendatang. Lamanya akan berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.


"Praktis sekarang tidak ada kampanye," beber Arjuna. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Satpol PP Sleman