SLEMAN - Hingga bulan Agustus ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman sudah menertibkan setidaknya ratusan bendera dan spanduk partai politik (parpol). Penindakan terhadap atribut parpol tersebut dilakukan karena membahayakan masyarakat dan melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Satpo PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, dalam penertiban atribut parpol tersebut pihaknya memang mengacu Perda Kabupaten Sleman. Dalam aturan tersebut, penindakan dilakukan terhadap spanduk dan bendera parpol yang dirasa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan.
Selama kurun waktu Januari hingga Agustus jumlah atribut parpol di kabupaten Sleman yang dilakukan penurunan paksa sebanyak 621 buah. Mayoritas dilakukan penindakan karena banyak laporan dari masyarakat kepada petugas Satpol-PP Sleman.
Dari data selama delapan bulan itu, wilayah dengan temuan atribut parpol berbahaya paling banyak di Simpang Tiga Maguwoharjo sampai Simpang Tiga Karang Kalasan. Di kawasan itu setidaknya ada 188 bendera parpol dan 8 rontek yang diturunkan paksa petugas.
"Untuk bendera partai atau spanduk yang mengganggu keselamatan pengguna jalan dan melanggar perda kami turunkan. Tanpa melihat jadwal pemilu," ujar perempuan yang akrab disapa Evie ini kepada Radar Jogja, Senin (28/8).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, bahwa pelaksanaan kampanye bagi peserta Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan bulan November mendatang. Lamanya akan berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Praktis sekarang tidak ada kampanye," beber Arjuna. (inu)