Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dalam Pengaruh Miras dan Obat Terlarang, Remaja 16 Tahun di Sleman Jadi Klitih

Khairul Ma'arif • Selasa, 22 Agustus 2023 | 04:05 WIB
AMANKAN: Polres Sleman memberikan keterangan terkait aksi klitih di Mapolres Sleman. (Khairul Ma
AMANKAN: Polres Sleman memberikan keterangan terkait aksi klitih di Mapolres Sleman. (Khairul Ma
 
SLEMAN - Tiga orang yang masih berstatus anak dibekuk Polresta Sleman. Hal itu karena ketiganya nekat melakukan aksi klitih atau pembacokan di dua wilayah yakni Gamping dan Seyegan. Otak utama pembacokan dilakukan pelaku inisial AR, 16, tahun setelah diawali mengkonsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra mengatakan, aksi AR terjadi di dua TKP dengan waktu yang berbeda. Untuk kejadian di Gamping terjadi pada Rabu (26/7) lalu dengan korban MSF, 22. Sedangkan di Seyegan kejadiannya pada Minggu (13/8) korbannya ialah RA, 20.
 
"Modusnya sama dengan mendekatkan kendaraannya dengan korban dan langsung mengayunkan senjata tajam yang dibawanya terhadap para korban," katanya kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Senin (21/8).
 
Baca Juga: Bermula dari Lirikan, Salah Paham Dikira Klitih, Sekelompok Pemuda Dikeroyok hingga Luka-Luka

Made mengungkapkan, AR memang melakukan pembacokan di dua lokasi itu. Tetapi, dalam prosesnya AR ditemani oleh dua temannya yang berbeda bertugas untuk memboncengnya.
 
Pelalu anak inisial FA, 17, memboncengi AR di TKP Gamping. Sedangkan pelaku anak GAF, 17, sebagai pembonceng AR di TKP Seyegan.
 
"Barang bukti yang didapatkan berupa satu unit Sajam jenis golok yang digunakan untuk melukai korban," tambahnya.

Para pelaku anak ini dapat dibekuk aparat kepolisian pada Kamis (17/8) lalu. Penanganan terhadap ketiganya tidak ditahan di Rutan Mapolresta Sleman. Tetapi, dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY sehari setelah ditangkap sudah diserahkan.
 
Baca Juga: Jagawarga dan Polisi RW Dukung Program Kapolda DIY Ibu Memanggil

Meski begitu, para pelaku tetap ditahan dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "AR sebelum beraksi mengkonsumsi Miras dan obat terlarang jenis trihexyphenidyl," ucap Made.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Irwan menyampaikan, AR diketahui mengonsumsi miras dan pil trihexyphenidyl setelah dilakukan penggeledahan. Menurutnya, tentunya pengungkapan ini merupakan kerja sama dengan Satreskrim Polresta Sleman.
 
 
Irwan menambahkan, AR beli obat terlarang itu seharga Rp 200 ribu dan mendapatkan 100 butir pil trihexyphenidyl. AR mendapatkannya dari WP seorang pengedar asal Kasihan yang sudah ditangkap. Dari pengakuan WP AR sudah membelinya sebanyak tiga kali.

Dari pengakuan AR efek dari obat ini adalah tidak merasakan kantuk, pikiran tidak tenang atau gelisah. Namun, kepercayaan dirinya meningkat. "Saat diamankan tersangka anak yang berkonflik dengan hukum ini diamankan 26 butir. Ini adalah sisa dari pembelian. Karena kepercayaan dirinya meningkat, dia menjadi tidak ada takutnya. Dia berani melakukan tindak kejahatan," ungkap Irwan. (cr3)
Editor : Amin Surachmad
#Polresta Sleman #Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja #aksi klitih