RADAR JOGJA - Proses persidangan Heru Prasetyo, pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi pada sebuah wisma di Kalurahan Pakembinangun, Pakem, Sleman kembali bergulir. Pemuda 23 tahun itu akan menjalani tahap pemeriksaan terdakwa Kamis (3/8/23).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman Cahyono mengatakan, sidang terhadap tersangka Heru Prasetyo akan dijadwalkan sekitar pukul 09.00-10.00. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan terdakwa dan akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
"Ya betul (persidangan Heru Prasetyo, Red) dijadwalkan Kamis, agendanya pemeriksaan terdakwa," ujar Cahyono saat dikonfirmasi Rabu (2/8/23).
Sebagaimana diketahui, Heru Prasetyo merupakan tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan bernama Ayu Indraswari pada medio Maret lalu. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dan termutilasi menjadi 62 potongan di Pakem, Sleman.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Heru Prasetyo pun ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Temanggung pada 21 Maret. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan.
Heru Prasetyo dijatuhi pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 265 ayat 3 tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal. (inu/eno)
Editor : Satria Pradika