RADAR JOGJA - Korban mutilasi Sleman berinisial R bernama Redho Tri Agustian itu benar adanya. Hasil tes pemeriksaan Deoxyribo Nucleic Achid (DNA) oleh Laboratorium DNA Rolabdokkes Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa potongan-potongan tubuh yang ditemukan di lokasi berbeda itu identik.
"Dikirimkan 16 barang bukti dari Polda DIY dengan sampel pembanding dari Polda Bangka Belitung ada empat," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, Selasa (1/8/2023).
Adapun sampel DNA yang dikirimkan, antara lain sampel darah yang ada pada parang, pisau, pintu dan tembok kamar mandi. Kemudian DNA tulang iga yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Sempor Turi dan DNA jari manis tangan kiri yang ditemukan di Sungai Bedog Turi.
DNA tulang tengkorak yang ditemukan di kawasan Lapangan Gimberan Merdikorejo, Tempel, memiliki identik satu sama lain. "Artinya, semua sampel dari barang bukti tersebut berasal dari satu individu yang sama," imbuhnya.
Tak hanya itu, profil DNA korban mutilasi itu disebutnya juga cocok dengan DNA orang tua korban, tak lain ayah biologis korban. Sehingga tidak dipungkiri jika potongan tubuh itu jasad Redho, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dilaporkan hilang sehari sebelum ditemukannya potongan tubuh korban mutilasi.
Nugroho menuturkan, jenazah korban masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Jenazah belum di bawa pulang oleh keluarganya ke Pangkal Pinang, lantaran masih ada upaya pencarian potongan tubuh lainnya.
Pasca penangkapan pelaku mutilasi di Sleman, Polda DIJ telah juga melakukan tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. Yaitu, Waliyin (29) warga Magelang, Jawa Tengah, polda dan RD (38) warga DKI Jakarta yang ditangkap pada Sabtu, 15 Juli 2023 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyebut hasil tes kejiwaan menunjukkan bahwa pelaku mutilasi itu melakukan perbuatannya secara sadar. Pembunuhan dengan cara mutilasi bertujuan agar keduanya dapat menghilangkan jejak ataupun barang bukti atas perbuatannya.
“Perbuatan mutilasi dilakukan secara sadar dengan motif menghilangkan jejak atau barang bukti,” ujar Endriadi. Sebelum dimutilasi, diketahui bahwa pelaku menyimpan jasad korban terlebih dahulu. Pelaku merenggut nyawa korban pada Selasa, 11 Juli 2023 malam di kamar kos pelaku wilayah Krapyak, Triharjo, Kabupaten Sleman. (mel)