RADAR JOGJA - Para korban Apartemen Malioboro City mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Sleman Senin (31/7). Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan PT Inti Hosmet. Tujuannya untuk menanyakan kejelasan soal kepemilikan akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) yang belum kunjung diterima sejak sepuluh tahun lalu.
Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Residence Edi Hardianto menilai, PT Inti Hosmet tak punya itikad baik. Pertemuan yang dilakukan di Kantor Dinas PUPKP Sleman itu sejatinya dilakukan untuk mencari kejelasan soal AJB dan SHM.
Namun, PT Inti Hosmed mangkir dan tidak memberikan bukti-bukti yang selama ini diminta. PT Inti Hosmet justru mengganti pengacara yang juga belum mengetahui duduk persoalan ini secara detail.
"Dari pihak PU (Dinas PUPKP) juga tidak mengetahui pengacara yang baru. Artinya tidak ada itikad baik dari IH (PT Inti Hosmed). Kami barusan bertemu Kapolda. Tadi disampaikan bahwa Kapolda siap memberikan atensi penuh terhadap perkara ini," ujarnya ditemui di Kantor Dinas PUPKP Sleman, Senin (31/7).
Lebih dari 200 pemilik Apartemen Malioboro City belum memegang AJB dan SHMSRS. Padahal, seluruhnya telah dinyatakan lunas dengan kisaran nominal Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Artinya, total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Edi mengakatan, PT Inti Hosmet sebagai pengembang berjanji akan memberikan AJB jika pelunasan telah dilakukan. Namun, Apartemen Malioboro City justru beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank.
Edi berharap Pemprov DIY dapat turut ambil sikap terhadap permasalahan ini. Dia mengaku akan kembali memenuhi panggilan Polda DIY pada Rabu (2/8) untuk dimintai keterangan. Jika tak kunjung menemui kejelasan, Edi bersama pemilik Apartemen Malioboro City lainnya berencana akan kembali turun ke jalan.
"Kami merasa pemprov juga belum ambil sikap juga terhadap masalah ini. Tapi, Sleman sudah menjembatani kami dari pihak pengembang dan MNC. Tapi, sampai saat ini dari pihak IH (PT Inti Hosmed) pun tidak kunjung segera menyelesaikan itikad baiknya," katanya.
Pengacara korban Apartemen Malioboro City Nova Satriawan memastikan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum. Tepatnya, dengan mengenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Apalagi, PT Inti Hosmed juga tak kunjung menunjukkan itikad baik.
"Bagi IH (PT Inti Hosmed) segeralah untuk meneruskan komitmen di pertemuan-pertemuan sebelumnya karena proses di polda akan segera berjalan dan proses pidana ini tanpa ampun," tegasnya. (iza)
Editor : Amin Surachmad