Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad tegaskan dasar penyegelan adalah tidak adanya izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Tanah seluas 39.595 meter persegi ini telah diubah menjadi hunian. Dengan total 150 unit dance 30 persen diantaranya telah terisi.
"Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang. Semuanya mangkir, akhirnya kami segel langsung,” tegasnya, Rabu (17/5).
Perumahan ilegal ini menurut Noviar melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIJ Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga melanggar Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Usai penyegelan, berlanjut dengan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.
“Pak Gubernur nanti akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD. Setelahnya akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan,” katanya.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIJ Qumarul Hadi menuturkan pengembang Kandara Village adalah Robinson Saalino. Pria yang saat ini ditahan Kejati DIJ ini juga menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital.
Sosok Robinson ditahan oleh Kejati DIJ atas kasus mafia tanah di Nologaten, Caturtunggal, Depok Sleman. Berupa pembangunan hunian di atas TKD dengan bendera PT Deztama Putri Sentosa. Kasus ini turut menyeret Lurah Caturtunggal Agus Santosa sebagai tersangka.
“Dari data terkonformasi pembangunan properti ini tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar Pergub Nomor 34 Tahun 2027. Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp 190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas,” ujarnya.
Hingga saat tercatat sudah 4 komplek hunian yang disegel oleh Satpol PP DIJ. Seluruhnya terjerat kasus yang sama. Berupa pemanfaatan atau penyalahgunaan perizinan TKD.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Terutama apabila ingin berinvestasi properti. Wajib melakukan pengecekan secara keseluruhan dan valid terlebih dahulu.
“Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sampai dengan status hingga kepemilikan tanah karena konsekuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu,” imbaunya. (dwi) Editor : Editor News