Aksi bejat dilakukan saat ibu isteri pergi bekerja. Pelaku menyelinap masuk ke kamar korban. Kemudian menarik paksa korban ke kamar sebelah. "Di kamar sebelah ini pelaku menyetubuhi korban," ungkap Kaur Bin Ops (KBO) Reserse Kriminal Polresta Sleman Iptu M Safiudin dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, kemarin (16/2).
Saat melakukan aksinya, rumah dalam keadaan kosong. Adik-adik korban usianya masih kecil, sehingga tidak ada yang tahu apa yang dilakukan HW.
Peristiwa ini terungkap siang harinya. Ketika ibu korban pulang dari bekerja, dia mendapati leher korban ada bekas merah. Ibu korban menayakan perihal yang terjadi pada anaknya. Korban, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Kenapa kok baru terungkap sekarang, karena saat itu korban merasa takut, merasa ada trauma kemudian hanya memendamnya sendiri saja," terang Safiudin.
Kini, tersangka ditahan di rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Selain melaksanakan penegakan hukum kami bekerjasama dengan berbagai pihak memberikan pendampingan pemulihan psikis dari korban. Salah satunya bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Annisa," sambungnya. Demikian kondisi korban secara fisik tidak hamil.
Plt Direktur Rifka Annisa Indiah Wahyu Andari menambahkan, saat ini pendampingan terhadap korban tengah dilakukan di rumah aman jaringan Rifka Annisa. Menurutnya, kondisi korban saat ini jauh lebih baik dibandingkan kondisi awal.
Kondisi korban setelah mendapatkan pendampingan yang tadinya bingung ketakutan sekarang sudah stabil lebih tenang. Karena selain mendapatkan pemulihan kondisi psikologisnya, juga mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait hak-haknya.
"Termasuk juga informasi tentang proses hukum itu sendiri. Karena bagaimana pun proses hukum sesuatu yang perlu dipahami oleh korban dan itu akan membantunya untuk pulih ketika dia paham proses hukum dan konsekuensinya seperti apa," ujar Indiah.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diperlukan upaya penanganan bersama. Selain keberanian korban untuk bercerita, juga dibutuhkan respon cepat dan positif di lingkungannya.
"Ini bisa jadi pembelajaran bersama. Karena korban itu mungkin akan mencari siapa yang menurutbya bisa dipercaya. Artinya kita semua sebagai anggota masyarakat, merupakan penolong atau penyelamat bagi para korban kekerasan seksual," katanya.
Dia mengajak semua masyarakat berperan aktif jika menemukan kasus kekerasan seksual segera menghubungi lembaga pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, misalnya, merujuk ke UPTD Perlindungan Perempuanan dan Anak. "Kita punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di antaranya mengamanahkan agar korban mendapatkan pendampingan menyeluruh baik sejak masa penyidikan sampai selesai," urainya. (mel/bah) Editor : Editor Content