Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Adi Marsanto mengakui ada temuan tersebut. Tepatnya di tiga SMP Negeri di Kabupaten Sleman. Kaitannya dengan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.
Adi, sapaannya lantas menindaklanjuti rilis yang diterbitkan oleh ORI DIJ. Pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 54 kepala SMP negeri di Sleman. Kepala sekolah diberi penjelasan terkait larangan praktik jual beli seragam di sekolah. Bagi pihak sekolah yang telah menerima uang dari orang tua siswa juga diminta untuk dikembalikan.
“Kami briefing, kami beri penjelasan. Tidak usah menginisiasi itu, tidak usah mengadakan itu. Dari klarifikasi ketiga SMP, (yang mengadakan) itu komite. Atau saya menyebut itu paguyuban orang tua. Kalau sekolah sudah sampai menerima dana, kembalikan. Jadi, kami tegas, selalu kami ingatkan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sleman, Kamis (3/11).
Adi menegaskan praktik jual beli seragam di sekolah dilarang. Sekalipun pengadaannya melalui koperasi maupun komite sekolah. Hanya saja, dia mengakui pemantauan memang sedikit sulit dilakukan.
Dari hasil pantauan, para orangtua siswa juga membuat paguyuban sendiri. Istilahnya adalah POT atau akronim dari Paguyuban Orang Tua. Sementara tak ada aturan yang secara khusus mengatur aktivitas POT.
“Kalau komite memang tidak boleh. Tapi kan ada ratusan lebih orang tua siswa. Dari situ misal ada 20 orang yang bersepakat untuk menitipkan seragam ke salah satu orang tua siswa," katanya.
"Harganya mungkin hanya Rp 400 ribu, tapi diberi Rp 500 ribu dan yang memberi ikhlas. Tidak ada yang bisa melarang dan Dinas Pendidikan tidak bisa sepenuhnya mengontrol,” imbuhnya.
Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 54 SMP negeri dan 374 SD negeri di Kabupaten Sleman. Pihaknya membuka secara luas jika masih ditemui adanya praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah.
“Kalau masih ada, langsung saat ini juga saya ke sekolahnya,” ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News