Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinas Pendidikan Sleman Tegas Larang Pengadaan Seragam oleh Sekolah

Editor News • Kamis, 3 November 2022 | 23:05 WIB
LARANG : Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Adi Marsanto mengatakan sekolah dilarang melakukan praktik jual beli seragam. Ini disampaikan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Kamis (3/11). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
LARANG : Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Adi Marsanto mengatakan sekolah dilarang melakukan praktik jual beli seragam. Ini disampaikan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Kamis (3/11). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ merilis adanya temuan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah. Pada saat itu, muncul angka Rp 10 milyar dari hasil penjualan seragam sekolah. Angka ini didapatkan dengan asumsi sampel praktik jual beli seragam dilakukan di 100 sekolah di DIJ mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Adi Marsanto mengakui ada temuan tersebut. Tepatnya di tiga SMP Negeri di Kabupaten Sleman. Kaitannya dengan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.

Adi, sapaannya lantas menindaklanjuti rilis yang diterbitkan oleh ORI DIJ. Pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 54 kepala SMP negeri di Sleman. Kepala sekolah diberi penjelasan terkait larangan praktik jual beli seragam di sekolah. Bagi pihak sekolah yang telah menerima uang dari orang tua siswa juga diminta untuk dikembalikan.

“Kami briefing, kami beri penjelasan. Tidak usah menginisiasi itu, tidak usah mengadakan itu. Dari klarifikasi ketiga SMP, (yang mengadakan) itu komite. Atau saya menyebut itu paguyuban orang tua. Kalau sekolah sudah sampai menerima dana, kembalikan. Jadi, kami tegas, selalu kami ingatkan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sleman, Kamis (3/11).

Adi menegaskan praktik jual beli seragam di sekolah dilarang. Sekalipun pengadaannya melalui koperasi maupun komite sekolah. Hanya saja, dia mengakui pemantauan memang sedikit sulit dilakukan.

Dari hasil pantauan, para orangtua siswa juga membuat paguyuban sendiri. Istilahnya adalah POT atau akronim dari Paguyuban Orang Tua. Sementara tak ada aturan yang secara khusus mengatur aktivitas POT.

“Kalau komite memang tidak boleh. Tapi kan ada ratusan lebih orang tua siswa. Dari situ misal ada 20 orang yang bersepakat untuk menitipkan seragam ke salah satu orang tua siswa," katanya.

"Harganya mungkin hanya Rp 400 ribu, tapi diberi Rp 500 ribu dan yang memberi ikhlas. Tidak ada yang bisa melarang dan Dinas Pendidikan tidak bisa sepenuhnya mengontrol,” imbuhnya.

Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 54 SMP negeri dan 374 SD negeri di Kabupaten Sleman. Pihaknya membuka secara luas jika masih ditemui adanya praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah.

“Kalau masih ada, langsung saat ini juga saya ke sekolahnya,” ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#pungutan seragam sekolah #sumbangan sekolah #Sri Adi Marsanto #Dinas Pendidikan Sleman