Hal ini sesuai dengan amanat Perda No. 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan perda mengatur lokasi-lokasi penjualan minuman beralkohol. Sepeti di hypermarket dan supermarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A.
"Restoran bersertifikasi bintang tiga, hotel bintang empat hingga lima di mana di situ ada melekat restoran dan karaoke, boleh di situ. Dan juga klub malam. Boleh dari golongan A, B, maupun C," jelasnya saat ditemui di Kompleks Setda Sleman, Kamis (8/9).
Shavitri menambahkan sepanjang tahun 2022 pihaknya telah menyita sebanyak 150 botol minuman beralkohol ilegal dari dua lokasi. Dia menegaskan penindakan akan berlangsung rutin. Aapabila terjadi transaksi minuman beralkohol di luar lokasi yang dilegalkan.
Meski demikian, tak ada larangan dalam jual beli minuman beralkohol. Hanya saja, perlu adanya pengurusan izin dari pemilik usaha.
"Kami concern melihat maraknya penjualan minuman beralkohol ilegal. Kami tidak akan mempersulit apabila memang mereka legal, mau melakukan perizinan. Secara tahapan dipenuhi," katanya.
Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman Kurnia Astuti mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi izin usaha minuman beralkohol. Nantinya pengurusan izin akan ditangani oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Pihaknya juga mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2019. Berbicara tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Serta pelarangan minuman oplosan.
"Semua syarat perizinan terpenuhi sesuai aturan yang ada. Sesuai Perda 8 Tahun 2019. Di situ sudah termuat syarat-syarat perizinan usaha minol dari syarat administrasi maupun lokasi," tegasnya. (isa/dwi) Editor : Editor News