Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tas Branded Selebgram Angela Lee Kembali Dipermasalahkan

Editor Content • Selasa, 6 September 2022 | 22:51 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Kuasa hukum Devi Haosana (DH), Sandy Batara menyayangkan adanya keterangan berbeda dari selebgram Angela Charlie atau dikenal Angela Lee pada perkara bisnis tas branded impor tahun 2018. Padahal putusan sudah inkrah dengan perkara yang saat ini dalam proses persidangan.

Keterangan Angela yang berubah membuat DH menjadi terdakwa atas perkara pengelapan tas-tas branded yang menjadi bukti tahun 2018. Saat ini persidangan perkara sudah memasuki sidang yang ke-6 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Apa yang disampaikan Angela tahun 2018 tidak sama dengan tahun 2022. Memberi keterangan itu bukan tas yang asli dan tercantum dalam BAP, keterangan berubah," ujar Sandi Senin (5/9) kepada awak media.

Perkara ini kembali mencuat karena adanya laporan bahwa DH dan penyidik yang menangani perkara tahun 2018 diduga menukar barang bukti. Angela memberikan pernyataan bahwa tas-tas yang menjadi barang bukti berbeda dari yang dibelinya dari uang yang digelapkan dalam kasus terdahulu.

"Keterangan yang berubah membuat klien kami ditersangkakan bersama satu penyidik Polres Sleman AKP Yustinus yang saat ini sudah di SP3, kasusnya dihentikan,” ujarnya.

Sandy menyayangkan karena perkara AKP Yustinus dihentikan sedangkan kliennya masih berlanjut. Ia menganggap kasus dugaan penukaran barang bukti terlalu dipaksakan. Terlebih setelah mengetahui hasil gelar perkara di Mabes Polri menyatakan perkara tidak memenuhi unsur. Namun oleh pihak Kejaksaan berkas dinyatakan lengkap.

“Padahal barang bukti yang disita sudah dikroscek oleh jaksa dan dititipkan di Rupbasan. Pengadilan ini terkesan dipaksakan menurut kami," ujarnya.

"Tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui bahwa ada pertukaran barang, barangnya sudah disita bagaimana klien kami menukar," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya ada 37 tas branded bermerk Channel dan Hermes muncul dalam kasus Angela Lee. Namun sampai saat ini tidak diketahui tas mana yang dianggap ditukar dan menyebut kerugian saksi korban hingga Rp12,1 miliar.

Sandy menegaskan sebaiknya Angela Lee memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Menurutnya, memberikan keterangan palsu yang menyebabkan orang lain rugi bisa dikenakan jerat pidana. (lan/kus). Editor : Editor Content
#Sleman