"Ada delapan ekor merak hujau yang dilepas liarkan. Dua diantaranya hasil sita Ditreskrimsus Polda DIJ," ungkap Kabidhumas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (30/8).
Sisanya, lanjut Yuli, penyerahan dari masyarakat sebanyak empat ekor dan restoking dari penangkaran JSP Farm Jogja sebanyak dua ekor.
Dijelaskan, sebelum pelaksanaan pelepas liaran ini, merak hijau yang memiliki nama latin pavo muticus lebih dahulu dikirim dari Jogjakarta menuju Taman Nasional Baluran. Kemudian dilanjutkan dengan proses penyesuaian terhadap lingkungan yang baru (habituasi) terhadap satwa yang akan dilepasliarkan.
Pelepasliaran satwa ini bertujuan mengembalikan merak hijau ke habitat aslinya. Dengan begitu, keseimbangan ekosistem akan terjaga kelestariannya.
Pelepasan satwa sebagai bentuk menjaga aset sumber daya alam yang dimiliki negara. Sehingga di masa yang akan datang turut dapat menyaksikan keberadaan dan keindahan merak hijau yang masuk kategori satwa dilindungi. "Bukan saja merak hijau tetapi juga satwa dilindungi lainnya," sambung mantan Kapolres Sleman ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BKSDA DIJ, Kepala Taman Nasional Baluran Pudjiadi dan Tim Ditreskrimsus Polda DIJ yang diwakili oleh Kanit II Subdit 4 Ditreskrimsus AKP Raden Agus Nursewan, beserta tiga anggota serta Owner JSP Farm Jogja Anggit. (mel/bah) Editor : Editor Content