Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Dilarang, Pemkab Sleman Izinkan Petani Beli Biosolar Pakai Jerigen

Editor News • Jumat, 17 Juni 2022 | 03:42 WIB
BOLEH LAGI : Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/ 00124 tanggal 28 April 2022, petani dan pelaku UMKM di Sleman diijinkan kembali membeli solar pakai jerigen. (ISTIMEWA)
BOLEH LAGI : Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/ 00124 tanggal 28 April 2022, petani dan pelaku UMKM di Sleman diijinkan kembali membeli solar pakai jerigen. (ISTIMEWA)

RADAR JOGJA - Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mengizinkan petani dan para pelaku UMKM untuk membeli biosolar di SPBU dengan menggunakan jerigen. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/ 00124 tanggal 28 April 2022, perihal pembelian BBM jenis biosolar untuk petani dan UMKM.


Plt Kepala DP3 Sleman, Suparmono menjelaskan sebelumnya memang terdapat kebijakan yang melarang pembelian BBM jenis biosolar menggunakan jerigen. Namun, seiring berjalannya waktu kebijakan ini dinilai menyulitkan para petani.


Pertimbangan utama adalah letak SPBU yang terkadang jauh. Ini menjadikan para petani tidak memungkinkan untuk membawa mesin pertanian langsung ke SPBU. Meski demikian, para petani dan pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan.


"Pemohon datang ke kalurahan untuk meminta surat keterangan atau pengantar permohonan pembelian biosolar, ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon," jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikirim, Kamis (16/6).


Suparmono mengatakan surat keterangan tersebut berisikan nama pemohon, jenis usaha dan jenis alat yang membutuhkan BBM. Selain itu, adapula pendataan mengenai jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan konsumsi BBM dalam periode tertentu. Juga tempat dan alamat pembelian BBM sekaligus nomor lembaga penyalur BBM.


Selanjutnya surat keterangan ini dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan (UPTD BP4) Wilayah I sampai dengan VIII sesuai dengan domisili pemohon. Dibuktikan dengan NIK.


"Petugas di UPTD BP4 nantinya akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. Jika lengkap, surat rekomendasi akan dicetak, disahkan, dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 wilayah setempat,” katanya.


Surat rekomendasi kemudian dibawa SPBU yang dituju. Tentunya yang sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Pemohon kemudian bisa membeli BBM sesuai dengan rekomendasi yang telah diterbitkan.


"Proses sejak berkas masuk ke UPTD BP4 hingga terbit surat rekomendasi kira-kira hanya membutuhkan waktu selama 60 menit," ujarnya.


Suparmono berharap dengan SOP baru ini para pelaku usaha pertanian, perikanan, maupun usaha mikro dapat membeli BBM jenis biosolar dengan jerigen. Tetap sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.


“Untuk sektor pertanian, diharapkan dengan regulasi ini akan membantu petani dalam melakukan usaha terkait dengan penanganan pasca panennya,” harapnya. (isa/dwi)

Editor : Editor News
#traktor petani #Pemkab Sleman #solar jerigen #Larangan beli solar